Hukum Khitan dalam Islam
Hukum Khitan dalam Islam--
MAGELANG EKSPRES-Agama Islam sungguh sangat sempurna, sampai urusan mengatur tentang khitan atau di masyarakat dikenal dengan ‘sunnat atau supit’.
Berkhitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan.
Tujuannya adalah untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37)
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Melakukan Dosa yang Tidak Disengaja, Lupa dan Terpaksa?
Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ
“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37)
Hukum Khitan
Ada 3 pendapat dalam hal ini :
1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan
2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan
3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)
BACA JUGA:Kondisi yang Memperbolehkan Donor Darah dan Hukum Donor Darah
Diwajibkan Khitan bagi Laki-laki
Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: