Terbongkar! Sindikat Penipuan Bermodus Loker Palsu di Purworejo, Polisi Ungkap Cara Mereka Menjerat Korban
TERSANGKA. Dua pria terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor diringkus Satreskrim Polres Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di 5 lokasi berbeda di wilayah Purworejo.
BACA JUGA:Puluhan Pensiunan di Purworejo Tertipu Investasi Bodong hingga Rp21 Miliar
"Sejumlah barang bukti telah kami sita," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.
BACA JUGA:Irianto Gunawan Lanjutkan Kepemimpinan PGRI Purworejo
Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2025 dan saat ini keduanya ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
