Terbongkar! Sindikat Penipuan Bermodus Loker Palsu di Purworejo, Polisi Ungkap Cara Mereka Menjerat Korban

Terbongkar! Sindikat Penipuan Bermodus Loker Palsu di Purworejo, Polisi Ungkap Cara Mereka Menjerat Korban

TERSANGKA. Dua pria terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor diringkus Satreskrim Polres Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di 5 lokasi berbeda di wilayah Purworejo.

BACA JUGA:Puluhan Pensiunan di Purworejo Tertipu Investasi Bodong hingga Rp21 Miliar

"Sejumlah barang bukti telah kami sita," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.

BACA JUGA:Irianto Gunawan Lanjutkan Kepemimpinan PGRI Purworejo

Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2025 dan saat ini keduanya ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait