Bea Cukai Musnahkan 3,3 Juta Rokok dan Ratusan Liter Minol Ilegal di Purworejo, Negara Selamat Rp3,3 Miliar
Ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol (Minol) tanpa cukai dimusnahkan-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol (Minol) tanpa cukai dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (23/7).
Pemusnahan yang berlangsung di ruas Jalan Proklamasi depan Kantor Bupati Purworejo tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara Ditjen Bea dan Cukai, Pemerintah Daerah, serta aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan penindakan yang dilakukan selama kurun waktu Maret 2024 hingga Maret 2025 oleh Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA:Satpol PP Purworejo Amankan 12.000 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,9 Juta
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai. Nilai total barang mencapai Rp4,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,32 miliar,” sebutnya.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap rokok polos (tanpa pita cukai) serta minuman beralkohol ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Setelah melalui proses penetapan hukum, barang-barang ini telah dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan.
BACA JUGA:Band Competition Ajak Musisi Muda di Purworejo Gempur Rokok Ilegal
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Purworejo, sedangkan sisanya akan dimusnahkan secara menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap menggunakan incinerator.
Menurut Imik, peredaran BKC ilegal masih menjadi tantangan besar.
BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak, Tim Gabungan Sisir Kawasan Perbatasan Purworejo-Kebumen
Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada, peredaran rokok ilegal meningkat dari 5,5% pada 2022 menjadi 6,8% pada 2023, yang berarti negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp14 triliun per tahun.
Padahal, pada 2023, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp210,29 triliun.
“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha legal, sekaligus langkah nyata menjaga penerimaan negara. Kami tidak ingin produk ilegal merusak pasar legal dan membahayakan masyarakat,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
