Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Purworejo
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Purworejo-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Angka perceraian di Kabupaten Purworejo masih tergolong tinggi.
Hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Purworejo telah menerima sebanyak 1.309 perkara.
Dari jumlah itu, 1.167 merupakan perkara gugatan dan 142 perkara permohonan.
BACA JUGA:Purworejo Gelar Bimtek Pendidikan Inklusi, Dorong Sekolah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Panitera PA Purworejo, Miftakhul Hilal, mengungkapkan bahwa perkara gugatan didominasi perceraian.
Selain itu juga terdapat gugat waris serta sengketa syariah.
Sementara untuk perkara permohonan, antara lain meliputi isbat nikah dan dispensasi kawin.
BACA JUGA:Konfercab, Kader Ansor di Purworejo Diajak Bersinergi Berdayakan Ekonomi dan Digitalisasi
“Untuk dispensasi kawin, yakni pernikahan di bawah usia 19 tahun yang harus mendapat izin pengadilan, sampai September ini sudah ada lebih dari 100 permohonan,” katanya saat ditemui dikonfirmasi pada Jumat (12/9).
Hilal menyebut, jumlah perkara yang masuk tahun ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.400-an perkara.
Dengan sisa empat bulan hingga akhir tahun, tren penurunan belum terlihat signifikan.
BACA JUGA:Purworejo Wedding Expo 2025 Dorong Vendor Lokal Geliatkan Ekonomi Daerah
“Kebanyakan faktor penyebab perceraian adalah persoalan ekonomi. Banyak istri yang mengajukan cerai gugat karena tidak diberi nafkah,” sebutnya.
Selain itu, PA Purworejo juga memberikan layanan perkara prodeo atau gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres