Pemkab Purworejo Hapus Denda Pajak hingga 31 Desember, BPKPAD Targetkan Tambahan Penerimaan Sekitar Rp1,9 M
Kantor BPKPAD Purworejo-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Pemkab berharap program sunset policy dapat mendorong capaian lebih dari Rp40 miliar hingga akhir tahun.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, BPKPAD membentuk empat tim mobilisasi yang ditugaskan berkeliling ke desa-desa dengan realisasi pembayaran masih rendah.
BACA JUGA:RSUD Purworejo Siap Terapkan Aplikasi SIBIJAK, Percepat Pengajuan BPJS PBI
Sebanyak 14 kecamatan masih memerlukan penguatan penagihan, di antaranya Banyuurip, Bayan, dan Butuh.
Beberapa kecamatan memiliki capaian tinggi seperti Kaligesing yang hampir 100 persen lunas, meski masih terdapat beberapa objek pajak khusus seperti menara telekomunikasi yang belum seluruhnya menyelesaikan kewajiban.
“Di wilayah Kecamatan Bener, hanya tersisa tiga desa yang belum mencapai 100 persen pelunasan. Kecamatan Purworejo menghadapi tantangan tersendiri karena banyak rumah kosong dan pergantian perangkat kelurahan yang kerap menyulitkan distribusi SPPT,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-54, Korpri Purworejo Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Wredha
Program sunset policy yang bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November ini sekaligus menjadi ajakan kepada warga untuk menjadi “pahlawan daerah” dengan melunasi pajak demi keberlanjutan pembangunan.
“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena belum tentu tahun depan ada lagi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres