Congkel Pintu Rumah,  Tiga Pencuri di Wonosobo Bawa Kabur Uang Rp35 Juta

Congkel Pintu Rumah,  Tiga Pencuri di Wonosobo Bawa Kabur Uang Rp35 Juta

WONOSOBO- Jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus congkel pintu rumah. Pelaku sendiri berhasil membawa lari uang sejumlah Rp35 juta dan barang berhaga lainnya berupa emas serta handphone. Ketiga pelaku adalah berinisial Ro (32) MB (28) dan MM (30) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Mojotengah. Mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras, melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Wonosobo, Iptu Samsudin mengemukakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan korban yang bernama Khafidin warga Dusun Kalitulang, Desa Gondang, Kecamatan Watumalang yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada saat Idul Adha dua bulan silam. “Penangkapan ini bermula dari kasus pencurian dua bulan silam saat hari raya Idul Adha, rumah milik korban dicongkel para pelaku,” terangnya. Baca juga Merapi Kembali Menggeliat, Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Radius 3 Km Menurutnya, wakut itu korban kaget, sepulang dari masjid, kondisi rumah sudah berantakan. Setelah dicek sejumlah barang elektronik dan uang tunai sudah hilang. Kemudian ia memeriksa setiap ruangan dan dikagetkan dengan kondisi pintu rumah bagian belakang sudah rusak bekas dicongkel. Korban kemudian lapor pihak kepolisan, berbekal laporan tersebut, satreskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera cctv di sekitar rumah serta sejumlah saksi. Akhirnya dugaan kuat menjurus kepada tiga pelaku dan akhirnya mereka ditangkap di kediamannya masing-masing. “Dari ketiga pelaku, salah satunya memang telah mengenal lokasi sasaran dengan baik, karena menjadi pelanggan BRI link dan kios bensin milik korban,” bebernya. Selain mengamankan pelaku, katanya, pihanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai senilai Rp 35 juta, satu buah gelang emas seberat 8,3 gram, satu buah cincin emas berat satu gram, satu buah cincin emas bermata berat satu gram dan dua buah smart phone warna putih. Jika ditotal kerugian sebanyak Rp 42,52 juta. Ketiga tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Baca juga Nyinyir di Medsos Komentari Penusukan Wiranto, Dosen Untidar Terancam Disanksi Sementara itu, salah satu pelaku berinisial MB mengatakan, sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar rumah korban. Pada saat rumah kosong, ia bersama temannya mencuri dengan mencongkel pintu rumah. “Kami intai dulu. Setelah melihat ada kesempatan  rumah sedang kosong, kami langsung masuk rumah dengan mencongkel pintu rumah pakai linggis,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: