Pekerja Informal Perlu Perlindungan Jaminan Sosial

Pekerja Informal Perlu Perlindungan Jaminan Sosial

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO- Tingkat kesadaran para pekerja sektor informal atau bukan penerima upah di Kabupaten Purworejo untuk melindungi diri dengan jaminan sosial masih rendah. Padahal, sama seperti pekerja sektor formal, pekerja informal juga memiliki risiko kecelakaan kerja. Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Purworejo diketahui, jumlah total peserta aktif yang terdaftar sebanyak 17.200 orang. Dari jumlah itu, peserta dari kalangan pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM, hanya sekitar 4.000 orang. “Tingkat kepesertaan pekerja sektor informal memang masih sangat rendah. Data yang kami dapat dari Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Purworejo, untuk petani saja ada sekitar 88 ribu, sedangkan total untuk pekerja informal yang sudah menjadi peserta saat ini baru sekitar 4 ribuan,” kata Rosalina Agustin SE, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/11). Menurut Rosa, kewajiban penduduk, baik pekerja formal maupun informal, sama dalam mengakses jaminan sosial. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. “Artinya mewajibkan kepada seluruh jenis pekerja. Bukan hanya BPJS kesehatan saja yang diwajibkan, karena undang-undang kami sama,” sebutnya. Guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat, lanjut Rosa, pihaknya terus bergerilya melakukan sosialisasi. Sejumlah pihak terkait digandeng, seperti paguyuban kelompok tani dan koperasi di sejumlah wilayah. Lewat sosialisasi itu diharapkan pekerja informal sadar bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko sehingga mereka perlu melindungi diri dengan jaminan sosial. “Misalnya untuk para penderes nira kelapa, kita sudah ada kerja sama dengan kelompok tani dan koperasi di Desa Hargorojo Kecamatan Bagelen. Untuk para pelaku UMKM dan koperasi, ini terus kita lakukan pendekatan, kemarin kita juga sosialisasi melalui Dekopinda. Melalui kelompok-kelompok itu peserta jadi lebih mudah dalam hal iuran,” jelasnya. Lebih lanjut Rosa menyadari adanya keterbatasan dari pekerja informal, seperti akses transportasi untuk membayar iuran. Karena itu, pihaknya juga melakukan terobosan dengan membentuk Agen Perisai. Dengan itu, peserta akan lebih mudah untumembayar iuran atau mengurus administrasi lain karena agen akan melakukan jemput bola. “Pilot project Agen Perisai sudah kita bentuk di Bukit Besek Kecamatan Bener pasca ada kunjungan gubernur. Target kita semua wilayah ada Perisai,” tandasnya. Seorang petani kelapa di Desa Hargorojo Kecamatan Bagelen, Ngatimin (40), mengakui pentingnya jaminan sosial. Terlebih, pekerjaan menyadap nira kelapa yang dilakoninya setiap hari memiliki risiko tinggi. “Setiap hari dua kali, pagi dan sore, memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira. Meskipun sudah terbiasa, kita tetap berhati-hati,” ujarnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: