KPU Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran 14.077 KPPS, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

KPU Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran 14.077 KPPS, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

KPU Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran 14.077 KPPS, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - KPU Kabupaten Magelang mulai membuka pendaftaran badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 17 September hingga 28 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik pembentukan badan adhoc, saat ini membuka pendaftaran bagi KPPS untuk 2.011 TPS, total 14.077 petugas KPPS.

Sesuai timeline pendaftaran KPPS dimulai tanggal 17 hingga 28 September. Dilanjut tahap seleksi penelitian administrasi mulai tanggal 18 hingga 29 September 2024. Pengumuman seleksi administrasi tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Festival Lima Gunung XXII/2024: Wolak-Waliking Zaman, Refleksi Seni dan Budaya di Kaki Merapi

Dilanjut tanggapan dan masukan masyarakat 30 September hingga 5 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi badan adhoc pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.

"Untuk penetapan dan pelantikannya, akan dilakukan tanggal 7 November 2024. Sedang masa kerja KPPS selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," jelasnya kemarin.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi KPPS sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

BACA JUGA:Grengseng-Sahid Bakal Siapkan Program Beasiswa dan Peningkatan Petani di Kabupaten Magelang

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

Mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan serta saksi peserta Pemilu atau Pemilihan.

Untuk melakukan pendaftaran calon KPPS harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.

Tujuh orang pendaftar yang ditetapkan sebagai KPPS akan diminta mengupload dokumen tersebut melalui aplikasi SIAKBA.

BACA JUGA:KPU Purworejo Butuh 9.744 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Rekruitmen Dibuka Sampai 28 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres