Penyebab Jalanan Cepat Rusak, Petugas Gabungan Kota Magelang Tilang Truk yang Overload
MAGELANG UTARA – Truk yang kelebihan muatan alias overload tentu membahayakan banyak pihak, baik sopir maupun pengguna jalan lain. Sebab selain bisa jadi penyebab kecelakaan, truk overload jadi salah satu penyebab jalanan cepat rusak. Oleh karena itu, tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang Kota menggelar razia di kawasan Sidotopo, Jalan Ahmad Yani, Magelang Utara, Selasa (15/10). Sebanyak 102 kendaraan roda empat dari berbagai jenis baik kendaraan umum maupun truk tak luput dari pemeriksaan petugas. Hasilnya, sebanyak 18 kendaraan ditilang oleh Dishub Kota Magelang, dan 8 kendaraan ditilang oleh Satlantas Polres Magelang Kota. Baca Juga Tersangkut Jaring Nelayan, Dua Ikan Raksasa Terdampar di Pesisir Selatan Purworejo "Operasi pemeriksaan ini dipusatkan di depan RSJ Prof Dr Soerojo, Jalan A Yani Magelang Utara karena di ruas jalan ini dominan dilewati oleh kendaraan berbagai jenis, terutama truk bermuatan besar," kata Kepala Bidang Lalulintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang, Chandra Wijatmiko Adi, di sela razia. Ia menjelaskan, pihaknya seringkali mendapati laporam ataupun temuan kendaraan truk over dimensi, bahkan over tonase. Padahal hal ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan. "Jelas overtonase dan over dimensi adalah pelanggaran serius. Untuk itu, kami lakukan pemeriksaan menyeluruh, baik admnisitrasi maupun fisik kendaraan," jelasnya. Chandra menyebutkan, selain memeriksa kendaraan jenis besar, pihaknya juga turut memeriksa angkutan umum baik jenis angkutan kota, bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), dan kendaraan lain "Khusus untuk jenis angkutan umum ini, kami memeriksa administrasi kendaraan, baik masa berlaku Uji Kir, trayek, dan juga operasionalnya," imbuhnya. Dari hasil operasi gabungan selama dua jam tersebut, sebanyak 18 kendaraan jenis truk yang diakui over dimensi dan kendaraan umum dilakukan ditiang oleh Dishub. Kemudian, 8 kendaraan mobil pribadi ditilang oleh Satlantas Polres Magelang Kota. "Kami harap sopir truk tidak nekat membawa muatan melebihi kapasitas dan juga dimensinya. Jika kedepan masih saja melanggar, kami tidak segan melakukan tindakan lebih tegas lagi. Bahkan bisa diusulkan untuk dicabut izinnya," tandasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: