Residivis  di Purworejo Gasak Tiga HP Milik Pegawai Hotel

Residivis  di Purworejo Gasak Tiga HP Milik Pegawai Hotel

PURWOREJO- Seorang pria berinisial PBK (37), warga Kelurahan Sindurjan RT 02 RW 05 Kecamatan/Kabupaten Purworejo diamankan unit Reskrim Polsek Purworejo. Residivis pencurian  Hand phone (HP) yang telah dua kali mendekam di penjara ini ditangkap karena diduga telah mencuri HP di Hotel Ganesha Kelurahan/Kecamatan Purworejo. Dalam melancarkan aksinya kali ini, pelaku berhasil menggasak tiga buah HP milik pegawai hotel, M Ahsan Mawahib (20), warga Desa Wirun Kecamatan Kutoarjo pada Rabu 11 September 2019 silam. Kejadian bermula saat korban saat itu sedang bertugas dan tertidur di aula hotel. Korban yang tak berpikiran akan kehilangan HP milknya, meletakan HP di atas meja tidak jauh dari tempat ia tidur. Baca Juga 80 Persen Kopi Robusta di Temanggung Dikelola Asal-asalan Naas, ketika ia terbangun pada pukul 04.30 WIB, korban mendapati ketiga HP miliknya telah raib dari pandang matanya. Kaget kepalang bingung, ia mencari HP miliknya di sekitar kawasan hotel. Namun, hingga lelah ia mencari, ketiga HP miliknya tak kunjung ditemukan. Berharap HP kesayanganya ditemukan, ia kemudian berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo. Dalam lapornya ia mentaksir kerugian materil mencapai Rp5 juta. “Setelah melakukan penyelidikan pelaku akhirnya berhasil kita amankan di kediamanya pada tanggal 12 Oktober kemarin,” kata Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, saat konferensi pers didampingi Kasubbag Humas Polres Puroworejo, Iptu Siti Komariyah, Senin (14/10). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Satu buah dusbook HP merek Motorola E4 beserta HP warna gold, Satu buah dosbook HP Redmi 6, dan satu buah dosbook HP merk Meixu M2. Beberapa HP telah dijual oleh pelaku. Atas tindakannya, pelaku disangka pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman humuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (top)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: