UMK 2020 Purworejo Diusulkan Rp1.845.000, hanya Naik 8,53 Persen

UMK 2020 Purworejo Diusulkan Rp1.845.000, hanya Naik 8,53 Persen

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo 2020 diusulkan sebesar Rp1.845.000 atau naik sekitar 8,53 persen dibandingkan tahun 2019. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo dan diperkirakan akan ada keputusan pada 21 November 2019 mendatang. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto SH, saat dikonfirmasi di kantornya menyebut, besaran UMK yang diusulkan merupakan hasil dari kesepakatan rapat antara Dewan Pengupahan Daerah bersama LKS Tripartit pada 29 Oktober 2019. Besaran UMK yang diusulkan untuk tahun 2020 Rp1.844.670 dan dibulatkan menjadi Rp1.845.000. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.700.000. "Dalam rapat itu sudah disekapati, meski sebelumnya ada tarik ulur,” sebutnya didampingi Kabid Nakrestrans, Slamet, serta Kasi Hubungan Industrial Dan Syarat Kerja, Minarniningsih, akhir pekan kemarin. Menurutnya, besaran itu mengacu pada aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015. Rumusan penentuan besaran UMK itu tidak rumit seperti dahulu seiring adanya aturan dari pusat tersebut. Sebelumnya untuk menentukannya cukup rumit sehingga kenaikan UMK bervariasi di Jawa Tengah. "Untuk sekarang ini, sebenarnya besarannya nyaris sama. Karena dasar penetapan yang digunakan juga sama," ungkapnya. Gathot memperinci, UMK itu diberlakukan secara merata. Adanya klasifikasi jenis perusahaan yakni besar, sedang dan kecil tidak mempengaruhi besaran UMK-nya. Dari nilai yang ada diperinci 75 persen merupakan upah pokok dan 25 persen adalah tunjangan pokok. "Jadi besarannya ya harus seperti yang ditetapkan. Adanya persentase itu tidak berpengaruh. Malah kalau lebih banyak lebih baik," jelasnya. Lebih lanjut Minarniningsih, menambahkan, jika penetapan dari provinsi sudah dilakukan, Pemkab akan langsung bergerak. Hasil penetapan itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Ada beberapa cara yang ditempuh, mulai dari mengumpulkan pengusaha, media sosial maupun sumber informasi yang lain. "Selama ini tidak ada permasalahan terkait upah yang sudah ditetapkan baik dari pengusaha maupun buruh," sebutnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: