(BBWS) Serayu Opak Hentikan Sementara Peledakan di Proyek Bendungan Bener
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Proses peledakan material keras atau blasting dalam tahap awal proyek Bendungan Bener yang mengakibatkan ratusan bangunan mengalami keretakan, dihentikan sementara. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak selaku satuan kerja pengguna lahan belum memutuskan hingga kapan pemberhentian akan dilakukan. Hal tersebut diungkapkan pejabat pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bendungan Bener, Yushar Yahya, usai rapat koordinasi (Rakor) terkait Bendungan Bener di DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (16/12). "Mencermati perkembangan di masyarakat yang terdampak Bendungan Bener, kami sepakat untuk menghentikan sementara proses blasting hingga waktu yang belum ditentukan," ungkapnya. Rakor dipimpin oleh Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudi bersama Wakil Ketua DPRD Fran Suharmaji. Hadir perwakilan dari BBWS dan Kepala BPN Kabupaten Purworejo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Suwitri Iriyanto serta anggotanya, Sagimin. Baca Juga Tanam Bibit Pohon di Hutan Lindung, Warga Magelang Tewas Tersambar Petir Rakor digelar pasca adanya keluhan dari 181 warga yang tanahnya terdampak proyek, tetapi harga ganti rugi rata-rata hanya Rp60 ribu per meter. Padahal harga tanah di sekitar proyek sudah mencapai Rp100 ribu-Rp300 ribu per meternya. Menindaklanjuti keluhan konstituennya, salah satu anggota DPRD yang hadir, Muhammad Abdullah, menanyakan apakah ganti rugi masih dapat diubah. Apakah mungkin juga menggunakan second opinion dari tim apraisal selain Sih Wiryadi dan Rekan selaku pemenang lelang penilaian. Menanggapi hal itu, Suwitri Iriyanto menjelaskan bahwa second opinion dimungkinkan jika ada perintah dari pengadilan. Perintah pengadilan akan keluar jika masyarakat yang tidak terima terhadap besaran ganti untung mengajukan gugatan ke PN Purworejo. Pengadilanlah yang memiliki kompetensi untuk menunjuk tim apraisal pembanding. "Musyawarah hanya untuk menentukan bentuk ganti rugi yang disepakati oleh masyarakat berbentuk uang. Perlu diketahui, proses pengadaan tanah ini bukan proses jual beli. Sesuai dengan UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, tim apraisal yang bertugas menghitung kerugian masyarakat yang terdampak pembangunan fasum," jelasnya. Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah, Tirto, menyebut bahwa dalam musyawarah Bulan Maret 2018 lalu, disepakati bentuk ganti kerugian terhadap 3.760 bidang tanah terdampak berupa uang. Saat ini baru 181 bidang yang syarat-syaratnya lengkap sesuai standar Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan telah dinilai tim apraisal. Baca Juga Longsor di Wonosobo, Satu Orang Tewas, Dua Luka Serius "Sesuai aturan, pengadaan tanah bisa membeli atau menyewa dari warga terdampak proyek," sebutnya. Yushar Yahya menambahkan, pihak kontraktor yang membangun jalan akses masuk, yakni PT Wakita Karya telah membayarkan uang sewa lahan yang terkena proyek akses jalan sebesar Rp50.000 per meter. Sesuai dengan aturan, meskipun proses pengadaan tanah belum selesai, proyek dapat terus berjalan dengan mekanisme memberikan uang tunggu bagi warga yang terdampak. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: