1.129 Pemberi Kerja di Temanggung Belum Daftarkan Pegawainya ke BP Jamsostek
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Dari ribuan perusahaan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Temanggung baru sebagian yang mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Bahkan sampai saat ini tercatat masih ada 1.129 pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjaanya. "Kurang lebih di Temanggung itu ada 5.000 perusahaan dan UMKM, baru sekitar tujuh puluh persen yang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek," terang Kepala KCP BPJamsostek Temanggung Wahyudi Susilo Basuki, kemarin. Menurutnya dari ribuan perusahaan tersebut yang paling banyak adalah sektor UMKM dan usaha sejenisnya. Sebagian UMKM belum mengetahui tentang kewajibannya mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek. Kendati demikian ada juga yang sudah mengerti dan memahami, namun dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya. Baca Juga Wakil Ketua DPRD Temanggung Kaget, Ternyata Baru Satu Perusahaan yang Laksanakan UU Ketenagakerjaan "Mulai dari perusahaan besar seperti pabrik kayu dan usaha lain sejenisnya, hingga UMKM dan warung makan sebenarnya berkewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJamsostek," terangnya. Terkait masalah itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Temanggung terkait dengan regulasi keikutsertaan BPJamsostek. Dengan harapan ke depan semua jenis usaha di Temanggung bisa mendaftarkan pekerjanya. "Hasilnya sudah mulai kelihatan, perusahaan yang sebelumnya tidak memasukkan pekerjanya kini sudah mulai mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku sesuai dengan amanat UU nomer 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," jelas Wahyudi. Selanjutnya, Wahyudi menyebutkan, dari ratusan perusahaan besar di Temanggung, yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ada sebanyak 71 perusahaan, dengan total 9.824 orang. "UMKM sudah sebagian yang mulai mendaftarkan pekerjanya, kalau perusahaan sudah sejak lama tapi belum semua," terangnya. Terkait perusahaan yang menunggak iuran, Wahyudi memgungkapkan, untuk klasifikasi piutang lancar sebanyak 108 perusahaan dengan total Rp139,1 juta, kurang lancar sebanyak 22 perusahaan dengan nilai Rp183,4 juta, diragukan sebanyak 24 perusahaan dengan nilai Rp691,4 juta dan kategori macet sebanyak 57 perusahaan dengan nilai Rp 1,3 miliar. "Total piutang yang belum dibayarkan dari sejumlah perusahaan tersebut Rp2,3 miliar," ungkapnya. Untuk mengatasi hal itu, BP Jamsostek melakukan pembinaan dan penegakkan hukum. Pembinaan seperti sosialisasi masif pada pemberi kerja dan kunjungan bersama ke perusahaan tidak patuh. Penegakan hukum di antaranya dengan surat teguran, kunjungan pengawasan terpadu dan pelimpahan penagihan piutang. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: