1.226 Botol Miras Hasil Operasi Yustisi Dimusnahkan

1.226 Botol Miras Hasil Operasi Yustisi Dimusnahkan

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Barang bukti (BB) sebanyak 1.226 ribu botol minuman keras (miras) yang diperoleh dari sejumlah operasi Yustisi dimusnahkan di halaman Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, Rabu (14/10). Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung Agus Munadi mengatakan, barang bukti yang jumlahnya ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis ini nilainya mencapai ratusan juta rupiah BB ini didapatkan dari sejumlah "Operasi Yustisi dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Magelang. Ribuan botol minuman beralkohol ini disita dari dua pedagang di Kabupaten Temanggung," terang Agus. Dalam beberpaa bulan terakhir ini, lanjut Agus, pihaknya melakukan operasi Yustisi secara mandiri dan gabungan. Hasilnya ribuan botol minuman beralkohol berahsil disita dan saat ini dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses hukum yang berlaku, sehingga BB sudah sah untuk dimusnahkan. “Proses hukumnya sudah selesai, dua terdakwa yang sudah disidangkan, mempunyai kekuatan hukum tetap dan hari ini kita lakukan pemusnahannya,” katanya. Agus mengaku, pihaknya akan semakin gencar melakukan operasi Yustisi, dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Temanggung. Baca juga Baznas Temanggung Bantu Plesterisasi Rumah Warga Miskin “Tidak hanya di Kecamatan Temanggung saja, namun semua wilayah akan sama. Karena potensinya juga sama,” ujarnya. Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum, dan Lingkungan Hidup Djoko Prasetyono mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. “Kami sampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, TNI, pengadilan negeri yang telah bersinergi dengan Satpol PP untuk mendukung penegakkan Perda nomor 5 Tahun 2015,” ujarnya. Sebagaimana diketahui bersama di beberapa daerah ada kejadian orang meninggal karena minuman beralkohol yang dioplos. Beberapa tahun lalu hal tersebut juga pernah terjadi di Kabupaten Temanggung. “Oleh karena itu hari ini kita melaksanakan penanganan miras secara tuntas dimulai dari penangkapan barang bukti, penuntutan di pengadilan, sampai diadakan serah terima berita acara pemusnahan barang bukti dan hari ini kami sampaikan rasa hormat kepada Satpol PP yang telah menuntaskan sebuah pekerjaan dari hulu sampai hilir secara tuntas," beber Agus. Ia berharap dukungan dari semua pihak, antara lain tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan Temanggung bebas minuman beralkohol dengan berbagai kegiatan yang bersifat edukatif agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol karena dari segi agama dan kesehatan tidak bisa memberikan kemanfaatan.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: