16 Larangan Polri di Pilkada
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Anggota Polri harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Jika ada yang tak netral, sanksi pun akan diberikan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Telegram tersebut ditandatangani Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. "Benar, Kapolri menerbitkan surat telegram terkait netralitas anggota Polri di Pilkada serentak," katanya, Minggu (22/11). Dalam telegram tersebut ada 16 instruksi Kapolri terhadap jajarannya. Sebanyak 14 diantaranya adalah larangan.(lihat grafis) Salah satu larangannya adalah berswafoto atau selfi bagi internal anggota Polri dengan gaya jari membentuk "V" selama pelaksanaan Pilkada 2020. "Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian salah satu bunyi telegram tersebut. Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penerbitan telegram sebagai penekanan kembali atas perintah Kapolri kepada para Kapolda terkait Pilkada Serentak. "STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat. STR ini mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri, tak pandang jabatan maupun pangkat pada konteks pilkada," katanya. Dikatakannya, Propam Polri akan mengawasi secara ketat perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan pilkada. Ditegaskannya, Propam akan bertindak tegas dan objektif bila ada anggota yang melanggar. "Divisi Propam memonitor dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota Polri. STR ini, selain perintah, juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta pilkada sehingga, manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif," jelasnya. Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengingatkan jajarannya agar tetap netral pada Pilkada Serentak 2020. "Masalah netralitas anggota Polri, sudah saya sampaikan bahwa kami tidak boleh berpolitik," katanya saat konferensi video bersama seluruh kapolda. Ditegaskannya, tugas Polri adalah menjaga dan mengamankan jalannya pilkada agar berjalan lancar, tertib, dan aman. Sanksi akan diberikan jika ada anggota Polri yang melanggar atau tidak netral. Sanksi dapat berupa sanksi disiplin maupun sanksi kode etik. "Tidak ada tawar-menawar urusan netralitas ini. Semua anggota Polri harus netral, tidak boleh ada yang berpolitik," tegasnya. Dia juga Ia memastikan Polri tidak akan melakukan operasi khusus maupun operasi senyap selama Pilkada Serentak 2020 digelar. "Tidak ada operasi senyap, tidak ada operasi khusus atau operasi gelap. Jalankan saja apa yang diperintahkan," katanya. Kapolri pun memerintahkan seluruh kapolda agar tetap menjalankan perintah sesuai dengan koordinasi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia. "Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan TNI," katanya. Untuk diketahui, pelaksanaan pemungutan suara rencananya akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020. Total daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 ada sebanyak 270 daerah dengan perincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(gw/fin) Info Grafis 16 Perintah Kapolri Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah; 2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun; 3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu; 4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik apa pun kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas; 5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online dan media sosial; 6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa dan simpatisannya; 7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengajukan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf "V" yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri; 8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon kepala daerah; 9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah; 10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol; 11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik; 12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput; 13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara; 14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu); 15. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak; 16. Laporkan segera kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada Serentak, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: