160 Pejabat Struktural di Wonosobo Difungsionalkan, Tak Perlu Ada Gejolak
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Sebanyak 160 pejabat struktural akan difungsionalkan. Diharapkan jajaran ASN yang disetarakan jabatannya tidak timbul multi tafsir dan salah persepsi sehingga menurunkan semangat dan etos kerja. “Kami ingin tegaskan bahwa penyetaraan ini perintah undang-undang, bukan like and dislike pimpinan. Untuk itu kami perlu jelaskan kepada seluruh ASN Wonosobo, supaya tidak salah tafsir,” ungkap Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, saat memimpin FGD di Pendopo Kabupaten, Jumat (7/1/2022). Menurutnya, kebijakan penyetaraan dari struktural ke fungsional merupakan tindak lanjut Pemkab dalam mengimplementasikan kebijakan nasional. Maka ASN, untuk tetap komitmen dan semangat dalam bekerja membangun Wonosobo yang berdaya saing, makmur, serta sejahtera, ditunjukkan dengan bekerja secara fleksibel, terbuka, nyaman, dan produktif. ”Ini masa transisi, maka kita adakan evaluasi secara terbuka terhadap penyetaraan jabatan struktural ke fungsional ini, dengan harapan tidak menimbulkan gejolak dan menurunkan kinerja,” katanya. Senada ,Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai keputusan, pemda membuat beberapa opsi terkait penyetaraan jabatan ini, sebagai wujud kehati-hatian agar tidak ada yang dirugikan. Apapun hasilnya tetap bekerja dengan cerdas dan ikhlas untuk masyarakat Wonosobo. “Kami mengajukan beberapa opsi terkait kebijakan pemerintah pusat soal penyetaraan jabatan struktural ke fungsional ini, karena ini sifatnya wajib maka kita harus mentaatinya. Satukan langkah dan sikap dalam kebersamaan demi membangun Wonosobo lebih baik lagi,” ucapnya. Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro mengemukakan, sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di lembaga pemerintah. Yaitu, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF) di Kabupaten Wonosobo saat ini ada sekitar 3300 tenaga pendidik atau guru, 776 tenaga kesehatan dan 400 fungsional lainnya. Dengan FGD diharapkan jajaran ASN yang disetarakan jabatannya dari struktural ke fungsional tidak timbul multi tafsir dan salah persepsi sehingga menurunkan semangat dan etos kerja. ”Kegiatan FGD ini perlu kita bangun secara terus menerus secara terbuka sehingga tidak ada gejolak di OPD masing-masing,” katanya. Menurutnya, 160 pejabat struktural beralih menjadi pejabat fungsional sebagaimana ikuti kebijakan pemerintah pusat, harapnya, semua dapat menerima dan memahami atas kebijakan ini. Sehingga, dengan sistem kerja yang baru, tetap mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan mutu kinerja terbaiknya. Tahap awal, BKD akan menyelenggarakan pelatihan atau diklat dasar untuk pejabat fungsional yang baru saja dilantik sebagai bekal awal menjadi pejabat fungsional. Harapan dengan penyetaraan tersebut mampu memangkas birokrasi yang panjang, sehingga kualitas dan efisiensi kerja dapat meningkat serta pelayanan publik akan lebih optimal. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: