315 Daerah Kembali Minta Pemekaran

315 Daerah Kembali Minta Pemekaran

JAKARTA - Sejak tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun usulan tersebut tidak bisa diproses. Dengan alasan pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru (DOB). "Tugas kita kan menerima aspirasi. Tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin (21/8). Pernyataan tersebut disampaikan Bahtiar menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Wali Kota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI Jakarta. Kapuspen Kemendagri menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta. Meski demikian, lanjut Bahtiar, pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. Meski keputusan Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium. "Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi," ungkap Bahtiar. Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama. Desakan pembentukan DOB sejak sepuluh tahun terakhir memang masif. Khususnya pada daerah-daerah penyangga Ibu Kota seperti Banten dan Jawa Barat. Desakan itu kembali muncul dari Provinsi Lampung yang mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Natar. Menjawab adanya hal ini Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan wacana pembentukan provinsi baru, yakni Provinsi Bogor Raya. "Santer memang isu itu muncul. Tapi usulan Provinsi Bogor Raya belum ada masukan ke kita. Apalagi masukan secara resmi ke kita. Berbicara usulan pembentukan provinsi baru dari wilayah Jabar saya malah berharap dan ingin Provinsi Jabar tetap satu," kata Ineu Purwadewi Sundari, kemarin. Secara pribadi, kata Ineu, Bogor harus tetap masuk dalam Provinsi Jabar karena Provinsi Jabar selama ini diwakili oleh tiga entitas yakni wilayah Cirebon, wilayah Priangan dan wilayah Bogor. Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat menuturkan terkait kewilayahan saat ini yang menjadi sorotan adalah terkait moratorium daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Provinsi Jabar yakni Garut Selatan, Bogor dan Sukabumi."Jadi kemarin itu ada pandangan lebih kepada pemekaran kabupaten/kota di Jabar bukan pemekaran provinsi," kata dia. Dia mengatakan idealnya Jawa Barat memiliki 38 hingga 40 kabupaten dan kota supaya pembangunan dan pelayanan publik lebih terjangkau masyarakat. DPRD Jabar, kata Ineu, selalu mendorong upaya pemekaran daerah tingkat dua tersebut di Jawa Barat. "Namun karena ada moratorium DOB dari pemerintah pusat, belum lanjut proses di pusatnya. Tapi di tingkat pemerintah provinsinya sudah selesai yang tiga calon DOB ini," kata Ineu. Menurut dia, banyak aspirasi masyarakat yang menginginkan memekarkan wilayahnya supaya bisa lebih maju dan layanan publik lebih terjangkau. Hanya saja, syarat pemekaran wilayah ini tidaklah mudah. "Tetapi tidak mudah memang karena ada persyaratan sebelumnya. Ada juga kabupaten yang masuk di kami, di pemerintah, tapi persyaratan belum memenuhi, kembali lagi ke daerah. Memang itu memerlukan waktu yang panjang," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan pemekaran DOB perlu disertai proses sehingga jangan sampai Pemerintah Pusat dan provinsi saja yang menindaklanjuti di daerah. "Diperlukan ada pemikiran bersama terkait persyaratannya, misalkan mengenai kemampuan pendapatan daerahnya dan rencana matang setelah pembentukan DOB," kata dia. (ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: