7 Provinsi, 41 Kabupaten/Kota Siaga Darurat

7 Provinsi, 41 Kabupaten/Kota Siaga Darurat

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat sebanyak tujuh provinsi serta 41 kabupaten dan kota di Indonesia telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah virus Corona jenis baru atau SARS-CoV2 alias COVID-19. Selain itu sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten dan kota di Tanah Air juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan wabah Corona. "Beberapa daerah melawan COVID-19 dengan berbagai inovasi. Termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (31/3). Hal itu sekaligus menjadi bentuk konsekuensi dan kesungguhan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memutus penyebaran dan penularan COVID-19. "Kita akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan ini. Karena ini kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian COVID-19," imbuhnya. Dalam UU Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Dalam hal ini terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat. Dengan penetapan status tersebut di daerah, maka Pemerintah Pusat dapat membantu Pemerintah Daerah satu sama lain dalam rangka memenuhi segala kebutuhan yang dianggap perlu dalam rangka penanganan dan penanggulangan bencana. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga mencatat hingga Selasa, jumlah pasien yang sembuh di Indonesia bertambah enam orang menjadi 81 orang. Sedangkan kasus positif bertambah menjadi 1.528 dan meminggal dunia bertambah 14 sehingga menjadi 136. Sebelumnya pada Senin (30/3), tercatat 1.414 kasus positif COVID-19, 122 orang meninggal dan 75 orang sembuh. Data tersebut merupakan pembaruan yang dilakukan sejak Senin (30/3) pukul 12.00 WIB, hingga Selasa (31/3), pukul 12.00 WIB. Gugus Tugas merincikan data positif COVID-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh lima kasus, Bali 19 kasus, Banten 142 kasus, Bangka Belitung dua kasus, DI Yogyakarta 23 kasus, DKI Jakarta 747 kasus. Selanjutnya di Jambi dua kasus, Jawa Barat 198 kasus, Jawa Tengah 93 kasus, Jawa Timur 93 kasus, Kalimantan Barat sembilan kasus, Kalimantan Timur 20 kasus, Kalimantan Tengah sembilan kasus, Kalimantan Selatan delapan kasus dan Kalimantan Utara dua kasus. Kemudian di Kepulauan Riau tujuh kasus, NTB empat kasus, Sumatera Selatan lima kasus, Sumatera Barat delapan kasus, Sulawesi Utara dua kasus, Sumatera Utara 19 kasus, Sulawesi Tenggara tiga kasus. Adapun di Sulawesi Selatan 50 kasus, Sulawesi Tengah tiga kasus, Lampung delapan kasus, Riau tiga kasus, Maluku Utara dan Maluku masing-masing satu kasus, Papua Barat dua kasus, Papua 10 kasus, serta satu kasus positif di Sulawesi Barat. Bertambah satu kasus positif COVID-19 pertama di Bengkulu. Sehingga total 32 provinsi di Indonesia telah terpapar penyakit yang disebabkan virus Corona tersebut. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya menerapkan lockdown. Dia pun membandingkan dengan apa yang sudah dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan menutup semua akses demi melindungi warga dari ancaman virus Corona. “Karena pertama dalam konteks Indonesia saja Papua melalui gubernurnya Lukas Enembe baru saja ada kejadian 1, 2 warga Papua terpapar virus Corona, Gubernur Papua segera membuat Pergub yang menutup Papua dari jalur udara maupun jalur laut untuk menyelamatkan warganya,” kata Hidayat di Jakarta, Selasa (31/3). Hidayat mencontohkan banyak negara yang sudah menerapkan kebijakan lockdown. India misalnya dengan jumlah penduduk yang lebih banyak dari Indonesia dan jumlah pasien yang lebih sedikit, bisa menerapkan lockdown. “Kalau kita lihat misalnya juga India baru saja mereka lockdown negara total. Padahal kita tahu penduduk India penduduknya lebih dari 1 miliar. Masih sedikit dibanding Indonesia. Jadi menurut saya, itu jadi pelajaran konkret bagi pemerintah mengambil keputusan. Ternyata banyak negara yang memberlakukan lockdown seperti Cina, Singapura dan Malaysia,” tandasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: