75 Pegawai KPK Apresiasi Pernyataan Jokowi

75 Pegawai KPK Apresiasi Pernyataan Jokowi

Pimpinan KPK Diminta Cabut SK Pembebastugasan

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes wawasan kebangsaaan (TWK) sebagai syarat alih status ASN mengapreasiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan hasil TWK tidak bisa menjadi dasar memberhentikan ke-75 pegawai KPK. "Kami mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara," kata perwakilan 75 pegawai sekaligus Direktur Pembinaan Jaringan Kelembagaan Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dalam keterangannya, Senin (17/5). Ia mengatakan, pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab. "Bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," kata dia. Meski begitu, kata dia, terdapat beberapa hal yang mesti ditindaklanjuti oleh pimpinan dan pemerintah menyangkut pernyataan Jokowi tersebut. Menurut dia, pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan kepada pimpinan. "Bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," ucapnya. Lebih lanjut dikatakan, ke-75 pegawai meminta kepada pemerintah membentuk tim investigasi independen guna melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Upaya ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan tersebut tidak terulang. "Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden," tegasnya. Ke-75 pegawai KPK, kata Sujanarko, berterima kasih kepada publik atas dukungan yang diberikan khususnya koalisi masyarakat sipil, para akademisi dan guru besar, mahasiswa, tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, serta pihak lainnya. "Pada dasarnya dukungan yang telah diberikan sepenuhnya merupakan dukungan yang tidak pernah lelah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan komitmen ini masih harus dirawat bersama demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara. Jokowi menyebut, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. "KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam keterangannya, Senin (17/5). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan tolok ukur pegawai menjadi ASN tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK. "Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan bagi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," beber Jokowi. Dia menyebut, jika masih ada hal yang dinilai kurang dalam hasil TWK bisa menggunakan cara lain yakni melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. "Kalau dianggap ada kekurangan saya berpensapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," pungkas Jokowi. Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung dibebastugaskannya 75 pegawai KPK akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (17/5). Maka dari itu, kata Ghufron, pihaknya bakal menjadikan hasil TWK untuk menjadi masukan perbaikan bagi lembaganya. "Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," jelasnya. Selain itu, lanjut Ghufron, pihaknya juga menyambut baik pesan Presiden Jokowi sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. "Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya," ungkapnya. Dengan arahan Presiden ini, kata Ghufron, pihakya berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera diselesaikan. "Dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait dengan nasib pegawai Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi ASN. “Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5). (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: