Aksi Seorang Pria Bertato Curi Motor Behasil Digagalkan

Aksi Seorang Pria Bertato Curi Motor Behasil Digagalkan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Laki-laki dengan badan penuh tato tertangkap warga ketika melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian di Rumah Paridi (45) alamat Dusun Pringapus  01/07, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Kapolsek Grabag, AKP Joko Hero W membenarkan adanya penangkapan Rohman (39), warga Jalan Madukoro Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang telah melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan. Dari keterangan tetangga korban, Riyal (27) sekitar pukul 02.30 WIB, saat dirinya sedang memberi makan kambing di kandang, melihat tersangka seorang diri datang ke TKP. "Tersangka mendorong sepeda motornya dengan posisi berjalan mundur ke arah jendela kamar depan rumah korban, kemudian dari balik jaketnya dia mengeluarkan senjata tajam untuk mencongkel jendela namun tidak bisa dibuka," terang Riyal. Karena  tersangka mengetahui ada orang yang melihat aksinya, kemudian mencoba kabur dengan sepeda motornya. Namun berhasil dihentikan dan diambil kunci kontak kendaraan. Tidak lama berselang petugas Polsek Grabak yang sebelumnya di hubungi oleh istri saksi  datang di lokasi untuk mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka oleh Petugas Polsek Grabak, Polres Magelang Polda Jateng dibawa ke Mapolsek dalam intrograsi petugas tersangka mengakui kalau sebelumnya sekitar pukul 01.30 wib telah melakukan pencurian di rumah Wantini  di Dusun Bono Desa Baleagung, namun tidak mendapatkan hasil. Kini Tersangka telah di amankan di Rumah tahanan Polsek Grabag dengan barang buktinya berupa 1 (satu)  unit spm Honda Vario putih hitam nopol H-5228-AS sebagai  sarana  dan  1 (satu) buah sajam jenis parang yang ujungnya patah sebagai alat yang digunakan untuk mencongkel. “Karena aksinya tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat ) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: