Aksinya Terekam CCTV, Residivis di Temanggung Ini Kembali Ditangkap
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - LA (31) warga Kota Magelang harus kembali merasakan dinginnya tembok ruang tahanan. Aksi pencuriannya di Rumah Makan Risa Lestari di Dusun Krajan III, RT. 009 / RW 004, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, terekam jelas di kamera pengintai rumah makan tersebut. "Dari rekaman kamera pengintai ini, tersangka berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti," kata Mapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat gelar perkara, kemarin. Ia mengatakan, rekaman aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat hari libur Idul Fitri ini sempat viral di media sosial. Dari informasi ini kemudian petugas melakukan pendalaman dan pengalihan informasi dan akhirnya bisa membekuk tersangka. "Tersangka tidak sadar jika aksi pencuriannya itu terekam kamera pengintai," jelasnya. Kapolsek Pringsurat AKP Marimin menjelaskan, aksi pencurian ini awal mula kejadian diketahui oleh pelapor ketika masuk ke dalam rumah mengetahui jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa diketahui satu unit televisi, speaker aktif, satu set kunci shok, sebuah jam tangan, uang tunai kurang lebih Rp150.000 telah hilang. "Korban mengalami kerugian kurang lebih sepuluh juta rupiah, kejadian pencurian ini langsung dilaporkan ke petugas," terangnya. Dikatakan, dari laporan korban, pihaknya terus berusaha melakukan pengembangan, dengan berbekal rekaman kamera pengintai akhirnya tersangka diamankan di wilayah Bandungan Kabupaten Semarang. "Setelah diinterogasi orang yang diduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Rumah Makan Risa Lestari di Pringsurat. Selanjutnya dibawa ke Polsek Pringsurat untuk dilakukan penyidikan," katanya. Menurutnya, barang-barang hasil pencurian belum sempat dijual oleh tersangka, sehingga barang-barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti. Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. Ia menambahkan, tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama, bahkan bukan hanya sekali namun sudah lima kali keluar masuk jeruji tahanan. "Kasusnya sama semua pencurian," katanya. Sementara itu tersangka LA mengaku memanfaatkan libur Lebaran untuk menggasak rumah makan di desa tersebut, dengan harapan bisa membawa semua hasil pencurian dan menjualnya. "Lebaran kan biasanya sepi, semua masih libur, tapi ternyata terekam cctv," tuturnya. Ia juga mengaku telah keluar masuk penjara sebanyak lima kali, setiap melakukan pencurian selalu tertangkap dan akhirnya harus menjalani hukuman di penjara. "Hasilnya belum saya jual, sudah tertangkap duluan," ujarnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: