Alhamdulillah, Pemkot Tunda Pemberhentian THL

Alhamdulillah, Pemkot Tunda Pemberhentian THL

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Pemkot Magelang akhirnya menunda upaya pemberhentian secara sepihak tenaga harian lepas (THL) setelah mendapat penolakan semua fraksi di DPRD. Pemkot menggantinya dengan evaluasi kinerja seluruh THL di Kota Magelang yang akan dilakukan secara bertahap. “Kecuali THL Satpol PP karena sudah ada suratnya, (instansi) yang lainnya kami putuskan untuk menunda (pemberhentian THL),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, Rabu (5/5) lalu. Menurut Joko, perampingan THL sendiri direncanakan menyasar ke beberapa OPD, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Pangan, dan Satpol PP Kota Magelang. Instansi Satpol PP sebagian telah melaksanakan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah THL. Hal itu dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana. Joko menilai bahwa kebijakan rasionalisasi THL ini ditengarai alasan yang kuat antara lain faktor penurunan kinerja dari kalangan THL, dan penilaian di bawah rata-rata oleh pengguna anggaran atau kepala OPD yang bersangkutan. “Setiap kepala dinas menilai, mencatat, dan mengevaluasi segala kinerja THL ini. Keputusan final tetap mempertahankan atau merombak itu mendasari pada penilaian pengguna anggaran atau kepala dinas,” ucapnya. Ia menjamin bahwa penilaian yang dilakukan Kepala OPD sangatlah objektif. Ini dibuktikan beberapa kolega dan orang-orang terdekatnya yang bekerja menjadi THL tetap menjadi korban pemberhentian. Bahkan, petugas jaga yang berada di kompleks Rumah Dinas Sekda Kota Magelang juga tak luput dari kebijakan evaluasi. “Ada tetangga saya yang juga diberhentikan, bahkan yang di rumah dinas juga (dikurangi) tapi saya bisa terima karena kepala OPD pasti punya alasan yang kuat. Intinya tidak ada unsur like atau dislike. Keputusan yang dilakukan kepala dinas sudah tepat karena mendasar pada penilaian di instansi masing-masing,” jelasnya. Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz turut berkomentar bahwa kebijakan perampingan THL karena dirinya menginginkan adanya perubahan di tatanan Pemkot Magelang. Ia meyakini kebijakan itu tidak mutlak karena unsur politis. “Kebijakan ini merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya. Saya tidak menyalahkan kepala OPD karena penilaian mereka saya rasa sangat objektif,” tuturnya. Ia pun memberikan apresiasi kepada jajaran DPRD yang turut peduli terhadap nasib para eks-THL. Menurutnya kontrol dari wakil rakyat sangat dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik dan sesuai aturan. “Saya tidak tiba-tiba. Soal kebijakan ini sudah didiskusikan dengan pejabat terkait dan akhirnya alternatif evaluasi kita berlakukan. Jujur saja, saya terima kasih kepada teman-teman di DPRD karena sudah menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah,” ucapnya. Seperti diberitakan, kalangan DPRD Kota Magelang memprotes keras, tindakan Pemkot yang memecat sejumlah THL dan menggantikan dengan anggota baru. Apalagi kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi rakyat tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Di samping menambah beban masyarakat kebijakan ini juga berdampak psikis masing-masing THL karena mereka kehilangan pekerjaan saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri. Kami mendesak Pemkot mengeluarkan solusi terhadap para korban PHK ini,” kata Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno. Tak hanya pimpinan dewan, nyaris semua fraksi DPRD pun menolak kebijakan tersebut karena dianggap terlalu memaksakan dan terburu-buru. Terlebih di saat masyarakat saat ini masih merasakan dampak negatif pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda. “Evaluasi tidak melulu soal pemecatan. Jika terhadap penyakit masyarakat saja Satpol PP mengedepankan pembinaan, kenapa terhadap THL langsung dipecat tidak diberikan pembinaan terlebih dahulu. Barulah kalau memang tidak bisa ditata ya diberhentikan. Tapi ini tidak, dipecat langsung, sehingga memutus prosedur hukum dalam ketenagakerjaan,” imbuh Anggota DPRD dari Partai Hanura, HIR Jatmiko. Senada juga diutarakan anggota Fraksi Partai Demokrat Waluyo bahwa masalah ini hendaknya menjadi perhatian serius DPRD dan Pemkot Magelang. Pemerintah harus bisa mengalahkan ego sentral diikuti dengan keseriusan penanganan Anggota DPRD. “Masalah ini serahkan ke komisi DPRD agar fokus dan tertata. Atau bisa juga dengan membentuk panitia khusus. Karena jujur sampai sejauh ini kami tidak mengetahui berapa jumlah THL yang sudah, maupun yang akan diberhentikan,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: