Anggaran Pilkada Gunakan APBN

Anggaran Pilkada Gunakan APBN

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dalam Perppu diharapkan ada poin anggaran Pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) APBN, serta memuat kepastian tanggal pelaksanaannya. Ada poin yang diusulkan usul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Perppu penundaan Pilkada Serentak. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tiga usulan yang dilontarkan pihaknya yaitu, penggunaan teknologi informasi (TI) dalam penanganan perkara. "Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, para penyelenggara pemilu sudah tertinggal dengan lembaga lain. Sehingga sangat diharapkan harus segera diatur dalam Perppu Pilkada," katanya dalam diskusi "Penundaan Pilkada dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah" yang digelar secara virtual di Jakarta, Minggu (5/4). Ia mengatakan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sudah dilakukan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan kepolisian. "Kami memang terlambat. Kalau itu diatur dalam Perppu, lebih baik," kata lagi. Usul yang kedua, lanjutnya adalah anggaran penyelenggaraan pilkada sebaiknya menggunakan APBN. Bukan dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dia menilai selama ini pencairan NPHD berjalan alot sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan pilkada di daerah. Oleh karena itu, perlu diatur dalam Perppu Pilkada. "Apakah melalui APBD, kalau iya, ada pembicaraan kembali dengan pemda. Namun, harus dipikirkan faktor-faktor penghambatnya karena ada alasan anggaran sudah digunakan sehingga tidak bisa digunakan dan dampaknya penyelenggara pemilu kesulitan lakukan tahapan selanjutnya," ujarnya. Usulan ketiga, yaitu hal yang perlu dipikirkan bagaimana desain penyelenggaraan pilkada ke depan. Khususnya pada saat ini ketika dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada. Penyelenggara pemilu perlu menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga ada usulan jelas terkait dengan langkah perbaikan pilkada ke depan, misalnya terkait dengan daftar pemilih tetap, logistik pilkada, dan pengawasannya. "Kami harus pikirkan desainnya, seperti perbaikan DPT, logistik, dan pengawasannya sehingga pembicaraan UU Pemilu ke depan ada usulan yang jelas dari penyelenggara pemilu," katanya. Sementara itu dalam acara yang sama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai bahwa usulan-usulan yang disampaikan KPU dan Bawaslu sangat strategis sebagai masukan penyusunan Perppu. Alasan Arief, karena KPU dan Bawaslu adalah pihak yang terkait langsung dengan teknis pelaksanaan maupun pengawasan pilkada. Masukan dari KPU dan Bawaslu akan menjadi Perppu yang komprehensif mengatur pelaksanaan pilkada. "Perubahan-perubahan (UU) yang membutuhkan informasi teknis dan perinci terkait dengan pelaksanaan teknisnya maupun pengawasan, tentu KPU dan Bawaslu punya informasi perinci," katanya. Arief menambahkan pihaknya memiliki banyak poin usulan yang akan dimasukkan dalam revisi UU Pilkada, misalnya mengatur penggunaan rekap elektronik, penyediaan salinan digital, dan mengatur data partai politik yang terus dimutakhirkan. "Usulan KPU sebenarnya banyak. Namun, kalau dimasukkan semua dalam Perppu Pilkada, tujuan Perppu itu malah tidak tercapai. Karena kita ada aturan yang cepat dihasilkan," ujarnya. Karenanya, KPU mengusulkan dua poin dalam Perppu Pilkada, yaitu: pertama, kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan yang diatur dalam Pasal 120—122 UU Pilkada, kedua menurut dia, kapan pilkada akan dilanjutkan lagi. Ia berpendapat bahwa Perppu tersebut seharusnya bisa keluar sehingga KPU dan Bawaslu siap memberikan masukan pasal-pasal mana saja yang penting agar pemerintah tidak kerepotan apabila banyak pasal yang akan diubah, kemudian dimasukkan dalam Perppu tersebut. "Dua usulan kami agar ada dalam Perppu Pilkada, itu bukan berarti hal lain tidak penting, misalnya KPU memunculkan agar anggara pilkada melalui APBN. Semua pasal 'kan harus dikaji dan dibahas mendalam agar perppu memberikan manfaat dan tidak berkali-kali diubah," katanya. Ditambahkan Rahmat, Pemerintah dan DPR diharapkan memberikan porsi yang besar dari penyelenggara Pemilu dalam penyusunan Perppu Pilkada. "Kami harapkan pemerintah dan DPR berikan porsi yang besar terhadap penyelenggara pemilu (dalam penyusunan Perppu Pilkada). Saya setuju agar penyelenggara menjadi pengusul terhadap isu dari Perppu Pilkada," tambahnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: