Apes, Dua Pemuda di Magelang Dihajar Massa, Gara-gara Mencuri 2 Tundun Pisang
MAGELANG–Nasib apes dialami oleh dua pemuda asal Mungkid, Kabupaten Magelang ini. Gara-gara mencuri pisang, MZ (20) dan AS (16) menjadi bulan bulanan massa, sebelum diserahkan ke aparat yang berwajib. Keduanya dicurigai warga dan terbukti mencuri dua tundun pisang di salah satu tegalan milik warga Dusun Karang Ampel, Desa Tampir, Wetan Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Akibat kemarahan warga tersebut, korban mengalami luka-luka bonyok di sekujur tubuhnya. “Warga curiga dengan adanya orang berboncengan kendaraan mio putih terlihat berjalan menuju kearah jalan raya berboncengan dengan membawa karung warna putih yang berisi buah pisang,\" terang Suyar Yulisutrusno, Warga Karang Ampel desa Tampir wetan, Candimulyo Magelang. Kemudian Suyar memberitahu warga yang lain dan kendaraan dihadang dengan menggunakan grobak , setelah berhenti di diintrograsi pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui kalau habis mencuri dua tundun pisang, milik Prayitno (27) sehingga massa pun emosi dan sempat menghakimi pelaku hingga babak belur. “Emosi warga memuncak dikarenakan seringnya pisang yang berada di tegal hilang dicuri orang, “ imbuh Suyar. Petugas Polsek Candimulyo, Magelang yang mendapatkan laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur, dan membawa ke Polsek Candimulyo. Baca juga Presiden Jokowi Pusing, Diminta Sediakan Dana segar Rp7.638 Triliun Kapolsek Candimulyo AKP I Gede Mahardika membenarkan kalau anggaotanya telah mengamankan pelaku pencurian dari amuk massa, dan kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan. Walaupun barang yang di curi hanya sebatas dua tundun buah pisang dengan kerugian sebesar Rp140.000,- namun hal ini sudah meresahkan masyarakat, dari pengakuan kedua pelaku merupakan residivis dan berulang kali melakukan pencurian. “Warga masyarakat sering mengeluh karena hasil tanaman di tegal hilang di curi orang,\" imbuh Gede. Dari hasil gelar perkara keduanya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: