Astaga! Ada 308 “Warga Bodong” di Kota Magelang

Astaga! Ada 308 “Warga Bodong” di Kota Magelang

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang menonaktifkan 308 status kependudukan warga. Upaya itu terpaksa dilakukan untuk mengurangi banyaknya data \'hantu\' yang dapat menurunkan capaian perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dari total warga Kota Magelang yang wajib ber-KTP sebanyak 90.000 orang pada tahun 2019 lalu, ada sekitar 2.000-an di antaranya belum melakukan perekaman. Untuk mencapai target, Disdukcapil kemudian melakukan penyisiran dan pemanggilan melalui kelurahan dan perangkat RT/RW. ”Kita layangkan surat pemanggilan melalui RT/RW dan kelurahan. Kita juga melakukan penyisiran, karena ternyata masih ada yang belum merekam, meskipun kita sudah mendatangi di tiap-tiap kelurahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang, Trustri Ariningsih, Kamis (27/5). Kepala Bidang Pendataan Kependudukan (Dakduk) Disdukcapil itu menjelaskan, penonaktifan ini untuk menaikkan persentase capaian perekaman e-KTP. Dari 2.000-an warga yang telah dipanggil, sebagian besar telah melakukan perekaman, dan menyisakan sekitar 308 warga tersebut. ”Setelah kita cek, ternyata data mereka ada tapi orangnya tidak ada. Sebagian pindah domisili, tinggal di luar kota, dan masalah lainnya,” ujarnya. Trusti menuturkan, dengan penonaktifan tersebut, otomatis warga tidak lagi bisa melakukan pengurusan untuk pelayanan publik termasuk untuk keperluan perbankan. Namun, status warga tersebut dapat diaktifkan kembali dengan cara merekam data di Disdukcapil. ”Dinonaktifkan ini agar tidak menjadi data \'hantu\'. Nantinya warga yang ingin mengaktifkan kembali statusnya bisa datang ke kantor Disdukcapil melakukan perekaman dengan mencantumkan surat keterangan dari RT/RW setempat, sehingga kita tahu bahwa yang bersangkutan benar-benar warga Kota Magelang,” ujarnya. Ia menyebutkan, data non-aktif, mencangkup KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). KTP SIAK merupakan identitas model lama yang dilaminating dan tak berlaku sejak data diperbarui pada 1 Januari 2019. Trusti menuturkan, setiap bulan pihaknya mendata jumlah penduduk di Kota Magelang. Hingga bulan April 2021 tercatat warga Kota Magelang sebanyak 128.120 jiwa. ”Data-data sebelumnya menyebutkan kalau warga Kota Magelang berjumlah 130.000 sekian, tapi realitanya adalah 128.120, setelah kita lakukan penyisiran terhadap sekitar 2.000-an orang yang ternyata itu data \'hantu\',” tuturnya. Ia menjelaskan, tidak semua warga yang belum merekam data e-KTP dinonaktifkan. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang sudah berusia lebih dari 23 tahun, tetapi belum pernah sekalipun melakukan perekaman e-KTP. ”Target kami perekaman e-KTP bisa 100 persen di Kota Magelang. Dengan berbagai upaya. Termasuk membuka layanan perekaman bagi warga usia 16 tahun dan usaha jemput bola lainnya,” ucapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: