Bacabup Independent - KPU Adu Bukti di Bawaslu

Bacabup Independent - KPU Adu Bukti di Bawaslu

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Musyawarah sengketa Pilkada bakal calon perseorangan yang mengajukan permohonan sengketa dan KPU Kabupaten Purworejo selaku termohon adu kuat bukti dalam persidangan ketiga yang digelar akhir pekan lalu di Ruang Sidang Nur Hadi Bawaslu Purworejo. Dalam persidangan tersebut kuasa hukum pasangan calon independen Slamet Riyanti dan Suyanto mengajukan lima alat bukti sedangkan KPU Kabupaten Purworejo menyerahkan 24 daftar bukti. “Lima alat bukti yang kami sertakan adalah tanda terima dari termohon, berita acara dari silon yang isinya berkas telah mencapai 46.000 lebih, formulir B.2 sejumlah 18. Formulir B.2 berisi akumulasi jumlah pendukung per desa dan per kecamatan,” terang Yunus kuasa hukum bapaslon independent. Dalam musyawarah tersebut, Ketua Musyarawah, Nur Kholiq menanyakan apa saja yang disampaikan oleh termohon kepada liaison officer (LO) atau penghubung bapaslon. Termohon mengakui tidak memberikan informasi mengenai akibat apa yang akan diterima oleh bapaslon jika berkas-berkas tidak diurutkan sesuai dengan juknis nomor 82 tahun 2020. Sebagai informasi, juknis tersebut keluar pada tanggal 10 Februari 2020. “Tanggal 13 Februari, kami membuat salinan juknis dan langsung kami sampaikan kepada LO. Tidak ada bintek mengenai juknis no 82,” jelas Widya Astuti menjawab pertanyaan ketua musyawarah. Widya juga menyampaikan kepada LO supaya berkas diurutkan sesuai antara B.1 dan B.1.1. Bahkan dia menawarkan kepada LO agar membawa sampling pengurutan berkas pada tanggal 22 Februari yang urutannya sesuai dengan ketentuan. “Namun saat tanggal 23 Februari pemohon datang membawa bukti dukungan, berkas belum sesuai dengan juknis,” urai Widya. Widya juga mengakui lupa memberikan bukti tanda terima pemerimaan berkas pada tanggal 26 Februari. Sesuai alat bukti pemohon, tanggal 26/2 termohon membuat bukti penerimaan,  tetapi hanya berita acara  penolakan saja yang diserahkan dengan alasan lupa. Anggota majelis musyawarah, Ali Yafie mencecar termohon dengan pertanyaan, apakah dalam hari yang sama (26/2) termohon mengeluarkan dua produk yaitu tanda terima penyerahan berkas dan berita acara penolakan. “Faktanya KPU mengeluarkan pula tanda terima menerima berkas dengan total 47 ribu lebih?” tanya Ali Yafie yang diiyakan oleh termohon. Baca Juga Belasan Sekolah di Purworejo Terdampak Banjir Sidang kali ini hanya berjalan sekira satu jam, yang akan dilanjut pada ini Senin (9/3) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli. Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Yunus mengatakan bahwa yang dipersoalkan oleh  mejelis tadi adalah menindaklanjuti berkaitan dengan fakta, kesaksian saksi pemohon danbtanda terima saat penyerahan dokumen. “Pemohon merasa belum menerima tanda terima. Bahkan dokumen tersebut baru diberikan oleh termohon saat kami mengajukan sengketa ke Bawaslu. Itu pun kami baru tahu saat Bawaslu menanyakan legal standing pemohon karena tidak menyertakan bukti tanda terima telah menyerahkan berkas ke KPU Purworejo,” jelas Yunus. Intinya, lanjut Yunus, termohon memgeluarkan tanda terima dan BA penolakan dalam hari yang sama. “Artinya, KPU hanya memerlukan waktu singkat untuk menolak berkas klien kami,” pungkas Yunus. Komisioner KPU, Widya Astuti mengakui bahwa karena kondisi pihaknya mengaku lupa memberikan tanda terima kepada bapaslon saat itu. “Yang kami berikan hajya berita acara penolakan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Tanggal 26 Februari memang hari terakhir penyerahan bukti dukungan,” jelas Widya usai sidang. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: