Bank Syariah Indonesia Biayai UMKM Rp53,83 T di 2021

Bank Syariah Indonesia Biayai UMKM Rp53,83 T di 2021

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang merupakan tiga bank syariah BUMN hasil merger menargetkan penyaluran pembiayaan untuk UMKM mencapai 53,83 triliun di 2021. \"Kami akan bekerjasama dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia untuk mencapai proyeksi dana disalurkan UMKM mencapai Rp53,83 triliun,\'\' Dirut BRI Syariah Tbk Ngatari, yang juga Anggota Project Management Office Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN, kemarin (17/12). Ia menyebut, per September 2020 total pembiayaan UMKM yang dimiliki ketiga bank syariah Himbara tersebut mencapai Rp36,36 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pembiayaan UMKM oleh PT Bank BRISyariah Tbk sebesar Rp 18,7 triliun, PT Bank Syariah Mandiri Rp 11,67 triliun, dan PT Bank BNI Syariah Rp 5,99 triliun. Direktur Bisnis Ritel BRIsyariah, Fidri Arnaldy menambahkan, UMKM merupakan kelompok nasabah terbesar yang dilayani perusahaan. Oleh karena itu, porsi penyaluran pembiayaan BRI Syariah kepada UMKM telah mencapai 46 persen dari total portofolio pembiayaan BRIsyariah. \"Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan Bank Syariah Indonesia akan meninggalkan UMKM. Insya Allah akses pembiayaan serta layanan terjangkau terus kami berikan untuk mereka, baik sebelum merger efektif berlaku maupun pasca penggabungan resmi berjalan nanti,” ujar dia. Senada, Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan selama ini perusahaan telah banyak menjalin kerja sama untuk membantu pelaku UMKM. Ia memastikan akan terus belanjut nantinya. “BNI Syariah telah resmi ditunjuk pemerintah sebagai salah satu bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selama ini kami sudah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan untuk pembiayaan investasi bagi pedagang, agar mampu memiliki tempat usaha,\" katanya. Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menilai Bank Syariah Indonesia tidak berpihak kepada UMKM. Ia berpandangan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 tahun 2015 tentang UMKM menyatakan dunia perbankan harus mengalokasikan kredit dan pembiayaannya minimal 20 persen kepada UMKM. Pada kenyatannya, kata dia, tahun 2015 hanya kurang dari 5 persen, tahun 2016 kurang kurang dari 10 persen, tahun 2017 kurang dari 15 persen dan tahun 2018 kurang dari 20 persen. Seharusnya dalam amanat PBI diujung tahun 2018 total kredit dan pembiayaan yang sudah dikucurkan minimal 20 persen, tetapi faktanya tahun 2019 hanya 19,1 persen \"Tapi salah seorang komisaris bank mengatakan kepada saya hanya 18 persen, padahal jumlah UMKM 99,99 persen, dengan jumlah pelaku 64 juta dan karyawannya 117 jura. Usaha besar jumlahnya hanya 0,01 persen dengan jumlah pelaku 5.550 pelaku dan tenaga kerja hanya 3,5 juta. Adilkah?,\" ujar Anwar. Dengan demikian, menurut dia, kebijakan merger tersebut tidak sesuai dengan tujuan bank syariah sebagai pembela ekonomi umat atau UMKM dimana 99,99 persen umat berada di sektor tersebut. Padahal, Muhammadiyah dengan teologi almaunnya ingin membela orang yang lemah. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia seharusnya berpihak kepada UMKM. \"Tapi karena Bank Syariah Indonesia sudah menjadi bank yang besar tentu dia tidak lagi akan bermain di yang kecil atau UMKM,\" tandasnya. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: