Bapaslon Perseorangan di Purworejo Serahkan 43 Ribu Lebih Dukungan Perbaikan

Bapaslon Perseorangan di Purworejo Serahkan 43 Ribu Lebih Dukungan Perbaikan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Bakal pasangan calon (Bapaslon) perorangan dalam Pilkada Purworejo 2020, Slamet Riyanto dan Suyanto HS, akhirnya mendatangi KPU Purworejo untuk menyetorkan syarat dukungan perbaikan pada Senin (27/7) malam. Diiringi puluhan pendukung mereka membawa 43 ribu lebih berkas yang nantinya akan dilakukan verifikasi oleh KPU Purworejo. Dengan penuh percaya diri, mereka membawa kekurangan dokumen persyaratan. Serah terima dokumen dilaksanakan di Ball Room Hotel Plaza Purworejo. Slamet Riyanto mengungkapkan pihaknya sudah memberikan syarat dukungan seperti yang telah ditetapkan KPU bahkan pihaknya memberikan lebih dari yang disyaratkan. “Pada malam ini kami menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan dukungan perseorangan. Kami sudah siapkan lebih dari jumlah minimal, kita lebihkan 7.000 syarat dukungan” katanya. Selanjutnya, petugas akan menghitung dan meneliti syarat dukungan untuk mengeluarkan berita acara (BA) yang menyebut diterima atau ditolak. Apabila ditolak. Apabila syarat perbaikan dinyatakan diterima, tanggal 29 Juli-4 Agustus akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin). Jika vermin lolos, dilanjut verfak tingkat PPS. “Yang kita setorkan sudah lebih dari cukup dari jumlah dukungan yang dipersyaratkkan KPU. Kami bawa 43.020 dokumen dukungan, lebih dari cukup. Dukungan juga dari 16 kecamatan, bukan hanya 9 kecamatan seperti yang dipersyaratkan. Kami yakin bisa lolos proses selanjutnya dan bisa ikut Pilkada dan harus menang, dengan bantuan doa-doa kalian semua,” ungkapnya. Baca Juga Satlantas Polres Kota Sosialisasi Tertib Lalin Sambil Bagikan Nasi Bungkus Gratis Seperti diketahui, Bapaslon harus menyetorkan dukungan dua kali jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 17.784. Dengan demikian maka Bapaslon harus menyetor 35.568 syarat dukungan perbaikan sesuai dari hasil pleno verifikasi faktual (verfak) tanggal 20 Juli lalu. Beberapa waktu yang lalu KPU memutuskan bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon independen yang memenuhi syarat (MS) baru 28.312. Sesuai dengan PKPU, maka Bapaslon masih diberi waktu selama tiga hari (25, 26 dan 27 Juli) untuk melakukan perbaikan. Sementara itu, Komisioner KPU Purworejo Divisi Teknis, Widya Astuti, menjelaskan bahwa selanjutnya KPU akan melakukan 3 tahap sensus, apabila pendukung tidak ditemui akan disampaikan LO untuk dikumpulkan maka verifikator mendatangi tempat, apabila proses pengumpulan tidak hadir pendukung dapat datang ke PPS. “Berdasarkan PKPU No 82 Tahun 2020 Pasal 32 F ayat (2), secara kolektif PPS berkoordinasi dengan LO mencari tempat dan waktu untuk verfak. Jadi, LO yang mengumpulkan di suatu tempat dan jam yang ditentukan. Petugas PPS yang akan datang untuk melakukan verifikasi,” jelas Widya Diungkapkan, KPU yang akan memberikan nama-nama yang akan diverifikasi dan diserahkan ke LO setelah syarat dukungan diterima. “Dalam satu sesi hanya boleh 30 orang. Semua harus sesuai dengan standar protokol kesehatan,” ungkapnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: