Bejat! Seorang Paman di Temanggung Cabuli Keponakannya Sendiri, Berikut Kronologinya
TERSANGKA. Petugas membawa tersangka kasus pencabulan menuju ruang tahanan di Mapolres Temanggung. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Tindakan bejad M (26) warga Kecamatan Selopampang yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri akhirnya terungkap, setelah korban mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
"Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dari laporan orang tua korban, bahwa anaknya sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat gelar perkara, Rabu 2 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, tersangka berjanji akan memberikan sejumlah uang terhadap korban, setelah melakukan tindakan layaknya suami istri di rumah tersangka di Kecamatan Selopampang.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Ayah di Wonosobo Tega Cabuli Anak Sendiri hingga Hamil
Tidak hanya itu, lanjut Kasatreskrim, tersangka juga berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi sesuatu, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Korban diiming-imingi sejumlah uang, dan akhirnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,"jelasnya.
Menurutnya, dari kesaksian korban, tersangka melakukan tindak asusila saat korban akan mengambil handbody pesanan dari korban. Namun, pada saat tersangka berada di kamar, tersangka memanggil korban untuk melihat handbody yang dipesan.
Kemudian korban masuk ke kamar yang kemudian tersangka menutup dan mengunci pintu. Selanjutnya tersangka mencabuli korban.
BACA JUGA:Pelaku Kasus Pencabulan 4 Santri di Secang Magelang, Ternyata Pengurus Ponpes
"Saat itu korban mendatangi rumah tersangka bermaksud untuk mengambil pesanan handbody yang korban pesan dari teman perempuannya AN yang merupakan kekasih tersangka. Karena pesanan korban dititipkan kepada tersangka. Korban bermaksud untuk mengambil pesanan sesampainya di rumah tersangka korban menunggu di ruang tamu," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA:Polres Temanggung Tangkap Perangkat Desa Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
"Tersangka dan barang bukti pakaian dalam, handbody dan baju yang dikenakan korban saat kejadian. Kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres