Bejat! Seorang Ayah di Wonosobo Tega Cabuli Anak Sendiri hingga Hamil

Bejat! Seorang Ayah di Wonosobo Tega Cabuli Anak Sendiri hingga Hamil

KASUS. Polres Wonosobo gelar kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Kasus memilukan kembali terjadi di Wonosobo. Seorang ayah tega lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kejadian ini bermula dari laporan ibu  kandung korban, setelah mengetahui anaknya dihamili oleh suaminya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kusaeni.

BACA JUGA:Pelaku Kasus Pencabulan 4 Santri di Secang Magelang, Ternyata Pengurus Ponpes

Menurutnya, kronologis kejadian berawal dari korban yang masih berumur 15 tahun mengeluhkan sakit perut. Kemudian dibawa ke puskesmas terdekat.

Namun saat di periksa, bidan yang bertugas merasa curiga dengan korban, dan meyakini jika korban bukan sakit perut biasa, tapi kemungkinan hamil.

"Setelah diperiksa ternyata korban diketahui sudah hamil 3 bulan," ucapnya.

Selajutnya keluarga lapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban selama ini dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

BACA JUGA:Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang Siapkan Psikolog untuk Dampingi Korban Pencabulan Balita di Muntilan

"Tindakan bejat tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2024 silam, dan baru dilaporkan pada bulan Agustus. Dimana korban tinggal satu rumah dengan pelaku," ujarnya.

Korban diketahui dipaksa dan diancam  oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Pelaku melanggar  Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 46 jo pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Hanya Modal Janji, Seorang Duda di Wonosobo Cabuli Gadis hingga Hamil

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres