Hanya Modal Janji, Seorang Duda di Wonosobo Cabuli Gadis hingga Hamil

Hanya Modal Janji, Seorang Duda di Wonosobo Cabuli Gadis hingga Hamil

GELAR PERKARA. AKP Kuseni pimpin gelar perkara pencabulan anak di bawah umur, Mapolres Wonosobo.-humas polres-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur kembali terungkap. Kali ini, kasus tersebut menimpa gadis berusia 17 tahun, yang disetubuhi seorang duda asal Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

 

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, korban telah dikelabui dengan janji-janji manis yang akhirnya membuat perut gadis itu buncit, mengandung bayi 8 bulan.

"Modusnya, korban dijanjikan akan dinikahi. Tapi setelah beberapa kali bersetubuh, korban hamil 8 bulan namun tidak ada tanggung jawab dari tersangka," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (7/3).

BACA JUGA:38 Orang Wonosobo Siap Maju di MTQ Jateng 2024, Berikut Daftarnya

AKP Kuseni membeberkan, kejadiannya sudah sejak April 2023 lalu. Di mana, korban dan tersangka saling berkenalan dan seiring waktu menjalin hubungan asmara. Komunikasi keduanya begitu intens, meski tersangka merupakan duda muda (26), usianya selisih 8 tahun dengan korban.

Bahkan, sejoli ini pun sudah sempat saling memperkenalkan diri ke masing-masing orang tuanya. Beberapa kali, korban maupun tersangka saling main ke rumah untuk sekadar bertemu keluarga satu sama lain.

Kemudian pada suatu kesempatan, tersangka yang diketahui bernama Aji Safitri (26) itu membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Kata-katanya manis, dibalut dengan janji bahwa dirinya siap menikahi kekasihnya.

"Korban luluh dengan rayuan tersangka, sehingga korban menuruti keinginannya," beber AKP Kuseni.

Dalam rilis Humas Polres Wonosobo, pencabulan terjadi berturut-turut hingga 10 kali lebih. Tempat yang digunakan oleh pasangan tersebut berganti-ganti mulai dari di sebuah kebun sampai di kamar tidur tersangka.

BACA JUGA:Mojotengah Wonosobo Sabet 18 Kejuaraan, Siap-siap Tandang di MTQ Jateng

Selanjutnya pada Agustus 2023, korban mengandung 8 bulan dari pacarnya. Ia menagih janji manis yang diberikan padanya, bahwa ia akan dinikahi oleh Aji Safitri.

Sayangnya, permintaan itu diabaikan dan membuat korban terpaksa melaporkan kekasihnya ke polisi.

"Tersangka menghindar dan tidak ada itikad baik. Selain itu korban juga mendapat informasi jika tersangka akan menikah dengan perempuan lain," tutur AKP Kuseni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres