Hanya Modal Janji, Seorang Duda di Wonosobo Cabuli Gadis hingga Hamil
GELAR PERKARA. AKP Kuseni pimpin gelar perkara pencabulan anak di bawah umur, Mapolres Wonosobo.-humas polres-Magelang Ekspres
Setelah menerima laporan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, polisi bergerak cepat menelusuri keberadaan tersangka.
Usai tertangkap, sejumlah barang bukti diamankan dan tersangka dibekuk di Polres Wonosobo.
"Sepotong kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, sebuah BH warna cream, dan celana dalam warna putih. Bukti-bukti kami amankan, dan tersangka sudah kami bawa ke Polres," tandasnya.
BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Wonosobo, Bahu Jalan Nasional Longsor
Kasus yang dipersangkakan, merujuk pada UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang (UU).
Pria yang diketahui menduda karena cerai, harus terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres