Polres Temanggung Tangkap Perangkat Desa Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
KETERANGAN. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi sedang meminta keterangan dari tersangka saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap terduga kasus pencabulan dengan korban sesama jenis. Korban adalah seorang laki-laki di bawah umur yang dicabuli sebanyak 5 kali dalam satu tahun.
"Jadi korban ini adalah seorang laki-laki, korban dicabuli oleh tersangka sejak masih umur 17 tahun," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat gelar perkara, Kamis (21/9).
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dari korban R seorang mahasiswa, asal Dusun Pakisan RT.06/RW.05 Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. Korban telah dicabuli oleh tersangka yakni Dwi Yanto (43) yang juga warga Desa Candimulyo Kecamatan Kedu.
"Tersangka ini bekerja di pemerintahan desa setempat sebagai perangkat desa," terangnya.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, pencabulan kepada korban dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, sehingga korban sempat mengalami depresi bahkan sempat akan melakukan bunuh diri.
Menurutnya, korban dicabuli sekitar bulan September 2021 lalu, kemudian kasus pencabulan antar sesama jenis ini dilaporkan oleh korban pada bulan September 2022.
"Dalam kurang lebih satu tahun, korban dicabuli lima kali. Korban mengalami trauma yang cukup berat karena perbuatan tersangka," jelasnya.
Dijelaskan, tersangka mengancam korban saat akan melakukan perbuatan bejatnya, sehingga dengan terpaksa korban melayaninya.
"Tersangka merekam pencabulan yang dilakukannya terhadap korban, video rekamannya ini dijadikan bahan ancaman bagi korban, jika korban tidak mau melayani maka video itu akan disebar," jelasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka diancam dengan pasal berlapis, Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diamaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider 289 KUHPidana Lebih subsider 292 KUHPidana Pasal 76 E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena pacarnya tidak mau diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Saat itu pacar saya tidak mau, jadi saya lampiaskan ke korban," tuturnya.
Ia mengaku, sebelum melakukan pencabulan, dirinya bersama korban menenggak minuman beralkohol, setelah dalam kondisi tidak terkontrol korban kemudian dicabuli.
"Sudah beberapa kali, biasanya korban bersama teman-temannya, kemudian teman korban saya suruh pulang dan korban mulai saya cabuli di dalam kamar," akunya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com