Bawaslu Copot Ratusan APK yang Melanggar

Bawaslu Copot Ratusan APK yang Melanggar

MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang  melanggar aturan, Senin (4/3). Bawaslu yang dibantu aparat kepolisian dari Polres Magelang Kota, TNI, dan Satpol PP itu setidaknya berhasil mengamankan 768 APK berbagai jenis. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, penertiban ini menjadi kewajiban lembaganya dalam memberikan pengawasan dan ketertiban pelaksanaan kampanye pemilu legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019. ”Dari ratusan APK yang kita amankan, cukup kompleks, terdiri dari atribut partai, spanduk, banner, maupun baliho berukuran besar,” kata Yayuk, sapaan akrabnya. Yayuk menjelaskan, APK yang dicopot ini karena melanggar ketentuan zonasi penempatan. Rata-rata APK dipasang di fasilitas publik seperti di tiang listrik, telepon, pohon, dan disekitar lembaga pendidikan serta instansi pemerintahan. ”Penertiban sengaja kami buat perwilayah atau per kecamatan untuk memudahkan dalam penertiban. Kali ini kita lakukan di wilayah Magelang Selatan yang berhasil menertibkan 202 APK berupa bendera, spanduk, banner dan baliho,” jelasnya. Menurut dia, kendati sudah berulangkali diberi peringatan dan panduan dalam pemasangan APK, serta adanya aturan pemasangan, namun masih banyak ditemukan pelanggaran. Pemasangan atribut kampanye harus sesuai dengan aturan yakni tidak dipasang di tiang listrik, telepon, pohon, dan disekitar lembaga pendidikan serta instansi pemerintahan dalam radius minimal lima meter. ”Pengurus partai maupun tim pemenangan sebenarnya sudah kami sosialisasikan tentang pemasangan APK ini. Beberapa APK yang kami tertibkan ada yang menempel di dinding sekolah, ada juga yang radiusnya kurang dari lima meter,” imbuhnya. Yayuk mengungkapkan, penertiban wilayah Magelang Selatan merupakan rangkaian penertiban yang dilakukan pihaknya setelah wilayah Magelang Utara pada Senin (25/2) lalu, Magelang Tengah pada Kamis (28/2) lalu. Dia merinci APK yang ditertibkan berdasarkan kecamatan antara lain Magelang Utara sebanyak 218 APK, Magelang Tengah sebanyak 345 buah, dan Magelang Selatan 202 buah. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana menjelaskan, dalam kesempata itu instansinya hanya bersifat memberi bantuan. Adapun wewenang terkait penertiban APK ada di tangan Bawaslu. ”Kita sifatnya membantu. Kami terjunkan tiga buah mobil dan sekitar 25 personel Satpol PP untuk membantu tugas ini,” ujarnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: