Bawaslu Sorot Pelanggaran Protokol Kesehatan Jelang Pilkada

Bawaslu Sorot Pelanggaran Protokol Kesehatan Jelang Pilkada

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang mengingatkan jajaran penyelenggara, peserta pilkada, dan tim suksesnya, hingga masyarakat umum mematuhi standar protokol kesehatan di setiap tahapan. Jika tidak, ada sanksi yang akan menanti. Kepastian sanksi itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PKPU itu mengatur berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi di tahapan-tahapan yang banyak interaksi. Standar protokol untuk masing-masing tahapan sangat beragam. Kegiatan di luar ruang, di dalam ruang, kegiatan kampanye, pemungutan suara dan sebagainya memiliki detail protokol yang berbeda. Secara umum, semua tahapan wajib menggunakan masker dan jaga jarak aman. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, aturan mengenai sanksi sendiri diatur dalam pasal 11 ayat 3 PKPU 6/2020. Di situ di sebutkan, pihak penyelenggara akan memberikan teguran jika ada para pihak yang tidak memenuhi standar. Tetapi, jika tetap diabaikan, sanksi baru dijatuhkan. Bawaslu, kata dia, bersama dengan KPU telah menyosialisasikan isi PKPU 6/2020 ke jajaran penyelenggara di daerah, kecamatan, dan tingkat kelurahan, hingga parpol dan masyarakat umum. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan penyelenggara, peserta maupun masyarakat bisa memahami ketentuan yang diatur. Menurut Yayuk, sapaan akrab Endang Sri Rahayu bahwa sanksi pelanggaran protokol kesehatan itu berbeda. Jika yang melanggar adalah penyelenggara, maka sanksi yang dikenakan berupa pelanggaran etik ataupun pelanggaran administrasi. \"Kalau yang melanggar peserta, tim sukses maupun masyarakat umum, maka sanksi yang dikenakan adalah larangan mengikuti tahapan,\" imbuhnya. Baca Juga Naik BRT Trans Jateng Borobudur-Kutoarjo Masih Gratis Yayuk juga menjelaskan perihal ketentuan saat berkampanye. Saat kegiatan kampanye, jika protokol kesehatan tidak digunakan, maka yang bersangkutan di larang masuk ke area. \"Kampanye di masa pandemi, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, sampai pemasangan alat peraga kampanye harus menerapkan protokol kesehatan,\" tandasnya. Pihaknya akan turun langsung untuk memantau bagaimana protokol kesehatan diterapkan. Mulai dari fasilitas cuci tangan, pengukuran suhu, pemakaian masker, dan jaga jarak harus dilakukan. Untuk dapat menjaga jarak, penyelenggara harus membatasi sampai 50 persen dari total kapasitas tempat kampanye berlangsung. \"Khusus untuk konvoi di jalan-jalan dalam rangka kampanye kita imbau ditiadakan,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto menambahkan, Bawaslu saat ini memang memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan kampanye dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. \"Setiap kegiatan kampanye harus berpedoman pencegahan Covid-19. Jumlahnya separuh dari kapasitas ruangan. Harus disterilkan dulu. Cuci tangan, pakai masker, pengukuran suhu,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: