Bea Cukai Magelang Musnahkan Barang Ilegal
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Magelang, memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil operasi bulan November 2019 sampai Januari 2021, Kamis (25/3). Keseluruhan barang sitaan yang dimusnahkan ini nilainya sebesar Rp577.109.045. Kepala KPPBC TMP C Magelang, Heru Prayitno mengatakan, barang tersebut disita dari 45 kasus berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo. ”Jenisnya cukup kompleks, yang terbanyak adalah rokok tanpa cukai, tembakau iris, liquid vape, dan minuman mengandung etil alkohol,” kata Heru di sela pemusnahan barang tanpa cukai di halaman KPPBC TMP C Magelang, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang. Ia merasa prihatin, karena barang kena cukai ilegal masih saja beredar di masyarakat. Meski terus dilakukan operasi, barang yang merugikan masyarakat dan negara itu seolah tak ada habisnya di pasaran. ”Masih saja kita temukan di pasaran barang ilegal itu. Padahal, kita sudah aktif menggelar operasi, penindakan, dan pemusnahan,” ujarnya. Baca Juga Pemkot Magelang Optimis Raih APE ke-11 Tahun ini Sejauh ini, dia menilai bahwa peredaran barang kena cukai ilegal di pasaran, masih tergolong tinggi. Pihaknya pun tak kendor untuk terus menindaknya hingga ke titik nol peredaran. ”Saya kira tidak mustahil kita bisa mencapai nol persen peredaran barang kena cukai ilegal ini. Khususnya di wilayah pengawasan kita. Namun, kami tidak bisa sendiri, perlu ada sinergi banyak pihak, seperti Polri, TNI, Satpol PP, Pemda, dan media untuk bersama-sama memeranginya,” katanya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 557.639 batang rokok dalam kemasan berbagai merek dan jenis. Lalu 20.005 gram tembakau iris, 3.560 mililiter liquid vape, dan 93.490 mililiter minuman mengandung etil alkohol. ”Secara simbolis kita musnahkan sebagian kecil di sini. Selanjutnya, akan kita musnahkan semuanya di Temanggung, kita punya tempat yang lebih luas di sana. Dari 45 kasus ini, paling banyak kita temukan di wilayah Wonosobo,” jelasnya. Heru menyebutkan, keseluruhan barang ini bernilai sekitar Rp577.109.045 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp338.778.970. Adapun modus pelanggaran yang ditemukan dari kasus ini cukup beragam, seperti tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati kertas yang seolah-olah berfungsi sebagai pita cukai atau biasa disebut jempel. ”Paling banyak modusnya barang kena cukai ini tanpa dilekati pita cukai. Barang-barang ini terbukti melanggar aturan UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11/1995 tentang cukai dan telah telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan,” paparnya. Menurut Heru, penindakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang kena cukai ilegal. Selain itu, juga sebagai upaya nyata dalam mengamankan hak negara berbentuk penerimaan di bidang cukai. ”Tak kalah penting melindungi masyarakat dari dampak negatif mengonsumsi barang kena cukai ilegal ini. Untuk mempercepat penindakan, kami punya rencana membuat aplikasi semacam laporan dari masyarakat terkait cukai dengan harapan petugas kita cepat menindaknya,” pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: