Bekas Gedung MT Harus Steril dari PKL, Satpol PP Tertibkan 8 PKL Liar 

Bekas Gedung MT Harus Steril dari PKL, Satpol PP Tertibkan 8 PKL Liar 

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tak berizin di trotoar bekas gedung Magelang Teater (MT) Jalan A Yani, alun-akun Magelang ditertibkan petugas Satpol PP, kemarin. Petugas menertibkan PKL liar di lokasi itu karena dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban umum (Tibum) dengan berjualan di atas trotoar dan mengganggu pejalan kaki serta jalur lambat. Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, penertiban ini dilakukan karena sudah menjadi jalan akhir. Sebab, selama ini petugas sudah menjalankan sosialisasi secara humanis dan persuasif, namun tidak digubris. Turut mendampingi penertiban, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Catur Budi Fajar Sumarmo beserta staf. \"PKL ini kami tertibkan karena memang berdiri di tempat yang bukan semestinya. Selain mengganggu pejalan kaki di atas trotoar, juga menghambat jalur lambat yang biasa digunakan pesepeda atau becak,\" kata Singgih. Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban memang ada permintaan dari Walikota Magelang, Sigit Widyonindito agar pihaknya mengecek ke lapangan terkait hadirnya PKL tersebut. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan jumlah PKL liar akan semakin banyak dan lebih susah ditertibkan. \"Ada sekitar 8 PKL liar yang berdiri di area tersebut. Mereka awalnya PKL yang berjualan di area dalam gedung eks MT sebelum gedung itu dibongkar. Kami langsung terjun ke lapangan untuk mengecek dan berkomunikasi dengan pedagang,\" katanya. Baca Juga Bawaslu Masih Temukan Puluhan Rumah di Purworejo Belum Dicoklit Singgih mengaku, hasil pengecekan di lapangan memang berdiri sejumlah PKL di depan kawasan gedung eks MT. Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan pedagang dan mau pindah dari lokasi tersebut. \"Kami lakukan pendekatan humanis. Kami jelaskan kalau mereka berdiri di area terlarang dan jelas sekali di area tersebut terpasang papan larangan. Mereka pun bersedia untuk mematuhi aturan tersebut,\" jelasnya. Nantinya, mereka akan ditempatkan di tempat relokasi yang baru. Instansi Disperindag nanti yang akan menentukan.\"Soal relokasi ke lokasi mana, nanti jadi kewenangan Disperindag. Namun kita tetap berkomunikasi dengan Disperindag,\" paparnya. Sementara itu, Walikota Magelang, Sigit Widyonindito memang memberi perhatian khusus terhadap adanya PKL liar tersebut. Sigit meminta Satpol PP dan Disperindag untuk ke lapangan dan berkomunikasi dengan pedagang.\"Saya minta Satpol PP dan Disperindag mencermati trotoar depan gedung eks MT yang tumbuh PKL dan seakan dibiarkan. Ada sekitar 9 PKL di lokasi tersebut yang apabila dibiarkan akan menjadi banyak dan semakin kuat,\" katanya. Sigit pun meminta area tersebut steril dari PKL liar. Setelah mendapat perintah tersebut, Satpol PP dan Disperindag langsung bergerak ke lapangan untuk mengecek dan berkomunikasi dengan pedagang. \"Saya apresiasi kepada Satpol PP dan Disperindag yang bertindak cepat dan berhasil mengomunikasikan dengan baik bersama pedagang. Apresiasi juga pedagang mau direlokasi, sehingga kawasan jantung kota itu tetap tertib dan tertata rapi,\" ungkapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: