Belasan SMP Negeri di Purworejo Kekurangan Pendaftar

Belasan SMP Negeri di Purworejo Kekurangan Pendaftar

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Kabupaten Purworejo telah berlangsung secara online selama 4 hari, sejak Senin (15/6) hingga Kamis (18/6). Namun, masih terdapat belasan SMP negeri yang mengalami kekurangan pendaftar. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto SH MM, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, berdasarkan laporan, masih ada 13 SMP negeri yang belum memenuhi kuota calon peserta didik baru. “Untuk PPDB di Kabupaten Purworejo Alhamdulillah secara teknis tidak ada kendala, semua lancar. Namun, dari 43 SMP negeri, masih ada 13 SMP negeri yang belum bisa memenuhi kuota calon peserta didik baru,” katanyanya, Jumat (19/6). Dirincinya, sejumlah SMP negeri yang belum terpenuhi kuotanya tersebut yakni SMP N 43 satu atap, SMP N 41, SMP N 35, SMP N 38, SMP N 17, SMP N 30, SMP N 24, SMP N 39, SMP N 42, SMP N 37, SMP N 29, SMP N 26 dan SMP N 22. “Paling banyak kekurangan jumlah kuota adalah SMP N 24, dari jumlah kuota 195, masih terpenuhi 95, dan masih kurang 97 pendaftar,” sebutnya. Sukmo mengungkapkan, untuk menyikapi kondisi tersebut, Dindikpora telah melakukan analisis dan koordinasi pada Jumat (19/6). Hasilnya, guna memenuhi kuota dari masing-masing SMP Negeri yang masih belum memenuhi kuota, Dindikpora memberikan waktu perpanjangan PPDB secara offline. “Ketiga belas SMP Negeri itu diberikan waktu perpanjangan untuk membuka pendaftaran secara offline selama dua hari, yaitu pada tanggal 22-23 Juni 2020. Jadi pendaftar baru bisa mendaftar langsung ke sekolah dengan membawa berkas persyaratan yang ditelah ditentukan,” ungkapnya. Terkait masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP, Sukmo menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Dindikpora Purworejo Nomor: 425/1232/2020, belajar di rumah akan berakhir pada 20 Juni 2020. “Tahun ajaran baru masih tetap sama diawali tanggal 13 Juli. Namun untuk proses kebijakan belajar mengajar pada tahun ajaran baru nanti, masih menunggu kebijakan dari pusat,” jelasnya. (top/luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: