BK DPRD Kota Magelang Rekomendasi Penyesuaian Aturan Pengangkatan Alkep

BK DPRD Kota Magelang Rekomendasi Penyesuaian Aturan Pengangkatan Alkep

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pengangkatan Kevin Mahesa Amuwardhani sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang, dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi kajian Badan Kehormatan (BK). Hasilnya, BK memberikan catatan agar fraksi tersebut segera menyesuaikan dengan aturan saat ini bahwa batas minimal masa keanggotaan untuk menjadi alat kelengkapan (Alkep) adalah 2,5 tahun atau 30 bulan. Ketua BK DPRD Kota Magelang, Waluyo mengatakan, pihaknya merekomendasi DPRD agar meninjau ulang Keputusan DPRD Kota Magelang No 3 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Keputusan DPRD Kota Magelang No 29 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Musyawarah DPRD masa keanggotaan tahun 2019-2024. ”Aturan tersebut agar disesuaikan dengan Pasal 74 ayat (5) Peraturan DPRD Kota Magelang No 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan. Di dalamnya mengatur bahwa batas minimal pengangkatan anggota menjadi Alkep adalah 2,5 tahun atau 30 bulan,” kata Waluyo, Jumat (5/2). Oleh karena itu, BK merekomendasikan agar Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan perubahan susunan Alkep itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Waluyo membenarkan bahwa anggota DPRD Kota Magelang, Kevin Mahesa Amuwardhani sendiri baru bertugas di DPRD sejak pelantikan Agustus 2019 lalu atau 16 bulan, sehingga sesuai aturan ia belum layak menjabat sebagai Alkep Dewan. ”Kami hanya memberikan rekomendasi dan menjabarkan aturannya. Mengenai tindak lanjutnya, itu menjadi kewenangan dari Fraksi pengusul yaitu Fraksi PDI Perjuangan,” jelasnya. Selain itu, BK juga memberikan catatan, terkait hak yang sama setiap anggota DPRD melakukan usulan atau interupsi. Sepanjang dalam penyampaiannya, anggota DPRD memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai dengan kode etik DPRD. ”Sedangkan pada klausul rapat paripurna terkait reposisi Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang, BK menyatakan bahwa rapat tersebut sah. Setiap rapat DPRD dikatakan sah apabila memenuhi korum atau separuh dari jumlah anggota yang ada,” ujarnya. Paripurna penjabaran analisa BK terhadap persoalan pengangkatan Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani, dan sejumlah anggota lainnya. ”Saya mencermati aduan secara tertulis yang diterima BK ini, justru sebagian besar bukan untuk lembaga melainkan internal fraksi atau partai itu sendiri. Maka khusus masalah internal itu, kami tidak memberikan respons,” ucapnya. Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Magelang, Joko Mei Budi Utomo mengatakan, rotasi jabatan Ketua Komisi B ini sesuai dengan surat instruksi DPC PDI Perjuangan Kota Magelang Nomor 136/IN/DPD/I/2021 dan Tatib dewan. ”Dasarnya surat instruksi DPC PDI Perjuangan Kota Magelang dan tatib dewan. Tidak cukup di situ karena dalam proses rotasi jabatan ini, kita sudah menempuh berbagai pertimbangan dan rapat internal. Termasuk rapat internal Komisi B DPRD Kota Magelang,” kata pria yang akrab disapa Mimo ini. Ia menjelaskan, usai mendapatkan instruksi dari DPC, pihaknya pun lekas menggelar rapat fraksi. Disepakati bahwa Kevin Mahesa, yang saat itu sebagai Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, menjadi kandidat terkuat menggantikan Stin Sahyutri. ”Prosesnya cukup panjang. Setelah kita usulkan nama-nama, akhirnya kita berikan ke Komisi B. Kemudian, Komisi B menggelar rapat dan menyepakati bila Mas Kevin menjadi ketua komisi,” ujarnya. Ia menilai bahwa masalah lain sejatinya menjadi urusan internal partai. Tak elok, kata dia, bila salah satu koleganya justru mengadu kepada BK, karena tidak sesuai dengan konteks dan pokok persoalan. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: