BPK Audit Laporan Keuangan 6 Kementerian

BPK Audit Laporan Keuangan 6 Kementerian

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan tahun anggaran 2019 atas enam kementerian mulai 6 Januari hingga 20 Mei mendatang. Anggota IV BPK RI Isma Yatun mengatakan enam kementerian yang diaudit yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Pertanian. \"Secara umum, pemeriksaan dimulai hari ini (6/1) sampai tanggal 20 Mei 2020. Jadwal ini lebih awal dibanding tahun sebelumnya mengingat pada tahun ini libur Lebaran Idul Fitri juga lebih awal,\" ujarnya, Senin (6/1). \"Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Tahun 2019 adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Kementerian Lembaga,\" lanjutnya. Pada tahun lalu, Isma Yatun mengatakan, laporan keuangan keenam kementerian itu memiliki laporan keuangan yang baik, yaitu predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk lima Kementerian dan satu Kementerianasih menerima Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pada tahun lalu yang mendapat opini WDP dari BPK adalah Kementerian PUPR. \"Namun, perlu kami sampaikan opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, bisa naik bisa turun. Oleh karena itu kami mengharapkan yang telah menerima opini WTP supaya selalu mempertahankannya. Sedangkan bagi yang belum memperoleh WTP tentu bekerja keras menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK,\" katanya. Ia menyampaikan terdapat empat kriteria dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yakni kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Lalu, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP. Kemudian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan. Dan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SP1). Dalam pemeriksaan ini, lanjut dia, lingkup yang diperiksa meliputi akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan Kementerian per 31 Desember 2019, serta Realisasi Anggaran, dan Realisasi Operasional selama periode TA 2019. Kemudian, laporan atas kekayaan BLU dan kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan negara. Catatan atas laporan keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan Kementerian tahun anggaran 2019. Dan pemantauan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Dalam audit kali ini, BPK akan menyoroti perjalanan dinas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. \"Di Kemenko Maritim dan Investasi itu mengenai perjalanan dinas, itu jadi konsen kami,\" katanya. Untuk KKP, lanjut Isma, pihaknya akan fokus pada belanja modal hingga pengadaan jaring apung. Untuk, pemeriksaan KLHK akan fokus di belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat serta saldo akun belanja dibayar di muka yang nilainya masih tinggi. \"Di Kementerian PUPR karena tahun lalu masih dalam pengecualian terhadap belanja modal dan aset tetapnya, maka akan jadi perhatian. Di Kementerian ESDM adalah penyertaan modal negara yang ada di Pertamina serta PNBP minerba. Di KLHK itu mengenai izin prinsip untuk kawasan pakai hutan. Itu yang kami konsentrasi,\" bebernya. Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah perjalanan dinas dan belanja barang memang masih dikeluhkan baik di tingkat menteri hingga pegawai di bawahnya. \"Dulu kadang-kadang saya suka komplain juga, saya sebagai pejabat negara saya pergi ke mana, hotel saya enak karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayar kantor kurang. Yang parah lagi para deputi saya kalau pergi itu sering nggak satu hotel dengan saya karena uangnya nggak cukup,\" katanya. Ke depan, Luhut mengusulkan perlunya ditinjau ulang ketentuan tersebut agar tidak jadi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan. \"Komplain dari Eselon I, II, dan III ya itu sama saja. Ya kita juga harus jujur melihat itu satu masalah yang perlu kita perbaiki,\" imbuh Luhut. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya tidak membuat aturan namun hanya memeriksa berdasarkan standar yang ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan soal perjalanan dinas. \"Kami memahami betul apa yang dirasakan Pak Luhut dan mungkin pimpinan K/L yang lain namun demikian kami tidak dalam posisi untuk mengubah aturan itu. Apabila aturan itu dipandang perlu disesuaikan, saya pikir merupakan wewenang dan ranah pemerintah untuk melakukan itu,\" pungkasnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: