Buang Limbah Lebihi Baku Mutu, PT SMA Kena Sanksi

Buang Limbah Lebihi Baku Mutu, PT SMA Kena Sanksi

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan sanksi tegas terhadap pabrik Tekstil PT Sumber Makmur Anugrah (PT SMA) di Jl Magelang-Secang KM 16.1 Desa Pringsurat Kecamatan Pringsurat, karena telah membuang air limbah yang melebihi baku mutu. Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, pengambilan sampel air sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Temanggung. Sampel air juga sudah dianalisis di laboratorium DLH. Hasilnya air limbah yang dibuang oleh PT SMA di Kali Elo sudah melebihi baku mutu yang telah ditentukan. “Parameternya sudah sangat jelas, dalam aturan juga sudah ada ambang batas maksimal,” kata Bupati, kemarin. Pemberian sanski tegas ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Sehingga Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam Keputusan Bupati Nomor 660.1/400 tahun 2020 tertanggal 11 September 2020 memberi sanksi administratif kepada PT SMA. Menurutnya, pemberian sanksi ini dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan Pemkab Temanggung kepada PT SMA untuk segera melakukan tindakan perbaikan kualitas pengelolaan limbahnya. PT SMA agar segera melakukan pengelolaan teknis terhadap air limbah dan mengelola air limbah sesuai teknis IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) sehingga tidak melampaui baku mutu air limbah. “Untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan dan PT SMA untuk segera mengajukan permohonan izin pembuangan air limbah ke air permukaan melalui lembaga OSS kabupaten,” pinta Bupati. Baca Juga Pasien Tak Bergejala Diupayakan Isoman, Cegah RS Penuh Bupati menegaskan, jika dalam kurun waktu 180 hari ke depan, semenjak sanksi ini diberikan, PT SMA belum juga melakukan perbaikan maka Pemerintah Kabupaten Temanggung akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi. Tidak hanya itu, Bupati juga akan kembali melakukan evaluasi terhadap perizinan pendirian pabrik tekstil PT SMA tersebut. Terutama untuk saluran pembuangan limbah yang melewati tanah bengkok desa dan melewati saluran irigasi. “Evaluasi tentunya akan kami lakukan, kedepan jangan sampai ada lagi perusahaan atau pabrik yang berani melakukan pelanggaran serupa,” tukasnya. Dalam peninjauan tersebut Bupati Temanggung juga didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto. Peninjauan ini sebagai tindak lanjut atas aduan dari masyarakat tentang pembuangan limbah pabrik di aliran sungai Elo. Sebelum Bupati melaksanakan peninjauan lapangan sudah dilaksanakan pemantauan dan klarifikasi berturut-turut terhadap perusahaan industri tekstil PT SMA. Dari hasil pemantauan dan klarifikasi dinyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang berpotensi menimbulkan pencemaran air dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan hidup. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan, kewenangan pengawasan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 adalah di Pemerintah Kabupaten, tetapi karena aduan ini sudah sampai ke Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Provinsi kami juga akan melakukan penyelesaian tentang aduan yang dampaknya lintas Kabupaten dan kota. Sebelumnya diwartakan koran ini, dari hasil uji parameter tersebut maka kemungkinan besar berpotensi menyebabkan kematian ikan di kali Elo dan menganggu ekosistem yang ada di kali tersebut, karena nilai dari TDS sendiri sudah melebih baku mutu yang telah ditetapkan. “Untuk TDS memang sudah melibihi baku mutu, jadi kemungkinan menyebabkan kerusakan ekosistem dan kematian ikan,” terang Akbar Fauzi Analis Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Temanggung. Namun untuk sementara ini pihaknya sudah melakukan uji parameter lapangan, hasil sementara parameter lapangan sendiri meliputi, suhu sampel udara dan PH air, DHL (Daya hantar listrik), DO dan titik koordinas dilapangan. “Untuk sementara ini memang baru bisa disampaikan hasil parameter lapangan dulu, untuk hasil menunggu hasil analisis di laboratorium,” terangnya. Dijelaskan, analisa sementara ini, Ph 8 masih memenuhi baku mutu, daya hantar listrik 8,102, Do 3,62 ml /lr dan TDS 7,377 ppt. “TDSnnya yang cukup tinggi, dan ada kemungkinan akan menyebabkan kematian ikan dan kerusakan ekosistem di kali itu,” katanya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: