Bupati Temanggung Tak Bisa Memutuskan, Ratusan Nasabah BKK Pringsurat Kembali Kecewa

Bupati Temanggung Tak Bisa Memutuskan, Ratusan Nasabah BKK Pringsurat Kembali Kecewa

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Setelah lama menunggu di halaman Kantor BKK Pringsurat Temanggung dan tidak kunjung ditemui, kemudian ratusan nasabah BKK Pringsurat mendatangi Bupati Temanggung. Namun mereka kembali dikecewakan lantaran Bupati Temanggung HM Al Khadiq juga tidak bisa memberikan keputusan terkait dengan masalah ini. “Saya tidak bisa memberikan keputusan sendiri, BKK Pringsurat ini tidak hanya milik Pemerintah Kabupaten Temanggung,” kata Bupati saat menemui ratusan nasabah BKK Pringsurat di Graha Bumi Phala, Selasa (4/2). Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung hanya memiliki saham sebanyak 49 persen dari seluruh saham yang ada di BKK Pringsurat, sedangkan 51 persen saham yang ada di BKK tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Jadi tida bisa mengambil keputusan sendiri. Harus ada koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya. Sebagai pemilik yang kedua, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pemilih pertama yakni pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Baca Juga Ratusan Nasabah BKK Temanggung Kecewa, Tak Dapat Cairkan Tabungan karena Kantornya Tutup “Prinsipnya saya akan ikut membantu menyelesaikan masalah ini, tapi saya tidak memiliki kekuatan hukum karena kekuatan saya hanya pemegang saham 49 persen,” terangnya. Menurutnya, permasalahan yang menimpa BKK Pringsurat ini terjadi sebelum dirinya menjadi Bupati Temanggung, namun demikian dirinya tetap akan berusaha menyelsaikan permasalahan ini hingga tuntas. “Sebelum saya jadi Bupati BKK ini sudah ada masalah, tapi saya tetap akan berjuang bersama nasbah untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya. Sementara itu koordinator nasabah BKK Pringsurat Joko Yuwono mengatakan, kedatangannya bersama ratusan nasabah ini untuk mengambil uang milik nasabah yang jatuh temponya pada Selasa 4 Febuari 2020 ini. “Kami tidak ini berdemo, kami hanya ingin mengambil hak kami. Kami ingin menarik uang yang tersimpan sesuai dengan jatuh tempo pada bilyet kami dan ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan para nasabah dengan Direktur BKK Pringsurat Supriyadi,” terangnya. Ia mengaku sangat kecewa dengan penutupan BKK, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan tidak informasi lanjutan terkait dengan permasalahan di BKK Pringsurat ini. “Ini kami sangat menyesalkan dengan tidak dibukanya atau ditutupnya BKK di Maron sebagai kantor pusat. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada informasi, hanya informasi dari angin bahwa BKK Pringsurat sudah dilikuidasi. Tidak ada penjelasan konkrit kepada nasabah dan duit nasabah itu kapan akan dikembalikan,” katanya. Sementara itu Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Peni Rahayu, mengatakan sedikitnya dua perusahaan daerah (PD) di Jawa Tengah (Jateng) hingga saat ini dalam kondisi sangat tidak sehat, sehingga permintaan merger untuk dua PD tersebut ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua PD tersebut adalah Bank Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat di Kabupaten Temanggung dan BKK Klaten. “Sesuai Peraturan Daerah (Perda) mulanya ada 29 BKK di Jateng yang akan dimerger. Dasarnya agar ada legalitas sesuai aturan keuangan berada di bawah pengawasan OJK. Namun dua BKK yakni Pringsurat dan Klaten tidak bisa merger karena kondisinya tidak sehat,\" terang Peni. Baca Juga Nekat, Maling Gondol Mesin ATM beserta Isinya di Magelang, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar Dengan demikian, menurut Peni, hanya 27 BKK yang berhasil di merger. Proses merger sudah dimulai sejak 2 Juni 2019 lalu. Setelah melebur, 27 BKK itu berganti nama menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Jateng yang memiliki 27 cabang di kabupaten/kota di mana terdapat BKK tersebut. \"Yang sekarang sudah merger, proses perizinannnya di OJK, kondisinya sudah sehat semua. Pemprov juga tidak memberikan tambahan modal untuk bank merger tersebut,\"ujar Peni. Adapun terkait dua BKK yang tidak sehat di Kabupaten Temanggung dan Klaten, atas penilaian pihak OJK, kata Peni supaya ditinggalkan, kemudian dicarikan solusinya. Atas perhitungan Pemprov Jateng kerugian yang diderita BKK Pringsurat ditaksir mencapai kisaran Rp127 miliar. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: