Cabut Status WNI Joker

Cabut Status WNI Joker

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Aparat penegak hukum masih berupaya menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker. Buronan kasus cessie Bank Bali tersebut diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Presiden Joko Widodo didesak mencabut status Warga Negara Indonesia ( WNI ) Joker. Selain itu, sang buron juga disebut-sebut memiliki urusan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). \"Dengan status WNI dan mempunyai E-KTP baru, maka Joko Tjandra bukan hanya bisa mengurus PK di pengadilan. Dia juga mengurusi aset dan sahamnya. Bahkan, bisa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak bisa dilakukan. Karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP,\" kata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (23/7). Menurutnya, status WNI Joker harus dicabut. Sebab, dia telah memiliki status Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. \"Pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra,\" imbuhnya. Jika status WNI dicabut, hal ini akan memaksa Joko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan aset-asetnya. Pemerintah, lanjut Boyamin, harus berani membekukan aset Joko Tjandra dan memaksanya pulang serta menjalani hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Boyamin juga menyebut ada bisnis yang dilakukan Joko Tjandra terkait jual beli Gedung Mulia I dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), senilai Rp 450 miliar. Namun, hingga saat ini OJK belum menempatinya. \"Diduga harga itu terlalu mahal. Posisi OJK juga tidak bisa segera tempati. Karena memang buru-buru dibuat perjanjian. Dugaannya seperti itu ,\" terang Boyamin. Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah menyatakan, pemerintah masih membutuhkan proses untuk memastikan keberadaan Joker di Malaysia. Pihaknya baru mengetahui keberadaan Joker di Malaysia melalui penasehat hukumnya yakni Anita Kolopaking. \"Informasi mengenai keberadaan Joko Tjandra kita dapatkan dari penasehat hukum yang bersangkutan. Dia menyebutkan sekarang Joko Tjandra berada di Malaysia,\" kata Faizasyah di Jakarta, Kamis (23/7). Dia memastikan Kemlu berkomitmen membantu aparat penegak hukum Indonesia yang berupaya menangkap Joko Tjandra. Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi aparat penegak hukum melalui kerja sama hukum yang tersedia. Terpisah, Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Penyidik memeriksa mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Yakni surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung. Surat itu diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. \"SPDP ini memberitahukan bahwa Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya. Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian,\" ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (23/7). Prasetijo Utomo dijerat pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan 221 KUHP. Dia bersama Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking dan Jhony Andrilianto antara 1 Juni hingga 19 Juni 2020 melakukan aktivitas di Jakarta dan Pontianak. Menurut Ramadhan, SPDP itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor bernama Iwan Purwanto serta terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Dittipidum tertanggal 20 Juli 2020. Seperti diketahui, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Jenderal polisi bintang satu itu digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk buronan Joko S Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Joker atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: