Corona Belum Mereda, KBM Daring di Kota Magelang Diperpanjang hingga 16 Mei

Corona Belum Mereda, KBM Daring di Kota Magelang Diperpanjang hingga 16 Mei

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Kendari pandemi virus corona (Covid-19) di Kota Magelang sudah menunjukkan tren positif dibuktikan dengan banyaknya pasien sembuh, namun kebijakan physical distancing dan social distancing masih diberlakukan. Salah satunya, kegiatan belajar mengajar (KBM) via online di Kota Sejuta Bunga kembali diperpanjang hingga 16 Mei 2020 mendatang. Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 420.1/609/230 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19, tanggal 27 April 2020. Kepala Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kota Magelang Agus Sujito mengatakan, perpanjangan ini adalah untuk kali keempat, dari sebelumnya 16-29 Maret 2020, lalu 30 Maret-11 April 2020, dan 12-30 April 2020. \"Dengan mempertimbangkan kondisi darurat pandemi Covid-19 hingga saat ini belum mereda, maka guna pencegahan serta upaya memutus rantai penularan dan penyebarannya kebijakan KBM secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Mei 2020. Apabila ada perubahan situasi dan kondisi akan diberitahukan lebih lanjut,\" kata Agus saat dihubungi, kemarin. Baca Juga Diduga Korupsi Pungli PTSL, Tiga Warga Wringin Putih jadi Tersangka Selain itu, KBM daring selama bulan Ramadan 1441 H, Agus juga mengimbau agar difokuskan pada upaya peningkatan keimanan, penguatan pendidikan karakter, dan motivasi para peserta didik untuk menaati kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pemutusan mata rantai virus corona.Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020, maka pihaknya juga menganut waktu kelulusan sesuai satuan pendidikan. Agus merincikan, untuk SD dan Paket A pada 15 Juni 2020, SMP dan Paket B pada 5 Juni 2020, dan Paket C pada 2 Mei 2020. Menurut Agus, tanggal kelulusan tersebut sekaligus penyampaian pengumuman kelulusan secara daring. Peserta didik, lanjut dia, akan memperoleh surat keterangan kelulusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat berwenang. Dengan telah ditetapkannya tanggal kelulusan tersebut, maka buku rapot kelas juga dijadwalkan, yakni untuk SD dan Paket A pada 15 Juni 2020 dengan tanggal mutasi 16 Juni 2020. SMP dan Paket B pada 5 Juni 2020 dengan tanggal mutasi 6 Juni 2020. Sedangkan Paket C pada 2 Mei 2020 dengan tanggal mutasi 4 Mei 2020. Agus meminta satuan pendidikan untuk menghindari kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti wisuda siswa, wasana warsa, dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga tidak mengizinkan satuan pendidikan menarik sumbangan materi untuk perayaan kelulusan. \"Kami juga melarang Guru/Administasi dan keluarganya untuk melakukan semua perjalanan ke luar kota dan mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 H,\" pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: