Covid-19 Masih Mengancam, Masyarakat Wajib Jaga Prokes

Covid-19 Masih Mengancam, Masyarakat Wajib Jaga Prokes

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Meskipun angka kasus COVID-19 pasca Lebaran ini menurun, namun Pemerintah Kabupaten Temanggung tetap mewaspadai adanya peningkatan kasus. Oleh karena itu masyarakat tetap diwajibkan untuk semakin meningkatkan protokol kesehatan. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Khabib Mualim mengatakan, pasca perayaan Idul Fitri 1442 H angka kasus Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Peran serta masyarakat dalam menekan angka kasus Covid-19 sangat dibutuhkan. \"Jika masyarakat semakin patuh menaati dan menjalankan disiplin prokes, penyebaran Covid-19 bisa ditekan, karena saat ini langkah yang paling efektif untuk menekan Covid-19 dengan menjalankan prokes,\" katanya, Selasa (18/5). Dari catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terakhir, kasus aktif Covid-19 mencapai 128 dengan 98 menjalani isolasi mandiri dan 28 orang dalam perawatan di rumah sakit. Menurutnya, kasus Covid-19 menurun dibanding pekan lalu, yang berjumlah 152 kasus dengan 122 menjalani isolasi mandiri dan 30 dalam perawatan di rumah sakit. \"Kami terus berusaha menyosialisasikan kepada masyarakat, selama perayaan Idul Fitri harus terus menjalankan prokes,\" terangnya. Khabib mengatakan tracing pada warga yang menjadi kontak erat kasus positif Covid-19 terus dilakukan. Tracing mulai 15 Mei lalu, setelah libur pada lebaran. Tracing dan swab dilakukan untuk melacak dan menemukan warga yang terpapar, sehingga jika diketahui dapat dilakukan penanganan medis. \"Kini masih menunggu hasil swab PCR sebanyak 232,\" katanya. Ia berharap hasil swab nantinya lebih banyak yang negatif, seperti sampel-sampel yang telah lalu yang positif hanya sekitar 2 persen. Sementara 98 persen hasilnya negatif. Sedangkan mereka yang menjalani isolasi mendiri dan perawatan di rumah sakit sembuh. Dikatakan pada Lebaran lalu Satgas Covid-19 melakukan pemantauan di sejumlah tempat wisata yang buka, yakni kolam renang Cahaya Langgeng, embung Kledung dan Wisata Alam Posong. Secara umum pengelola mematuhi aturan dengan membatasi pengunjung, yakni 30 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. \"Sesuai PPKM Mikro tempat wisata milik warga atau yang dikelola masyarakat boleh buka hanya dibatasi 30 persen dan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan wisata milik pemkab seperti Pikatan Water Park tutup,\" katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: