Cuti Hamil dan Melahirkan Tak Dihapus

Cuti Hamil dan Melahirkan Tak Dihapus

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah sudah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR RI. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan. Ada sebagian pihak yang menolak. Alasannya, isi dalam draf RUU tersebut dinilai merugikan. Presiden Joko Widodo menjamin seluruh pihak bisa memberikan masukan terkait omnibus law tersebut. Selain itu, pemerintah memastikan tidak menghapus cuti hamil dan melahirkan. \"Asosiasi, serikat, masyarakat, bisa memberikan masukan pada pemerintah, pada kementerian, maupun DPR. Ini yang ditunggu. Lha wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik. Ingat, ini belum undang-undang lho. Masih rancangan,\" tegas Jokowi di Jakarta, Kamis (20/2). Kepala Negara menekankan pemerintah membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan terkait pembahasan omnibus law melalui kementerian terkait. Dia meyakini DPR juga akan memberi kesempatan seluas-luasnya melalui dengar pendapat. \"Kita ingin terbuka. Baik DPR maupun kementerian. Kita menerima masukan-masukan, mendengar apa yang disampaikan masyarakat,\" jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Hal senada disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dia menegaskan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan. Sebab, masih tercantum di Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. \"Tidak ada yang dihapus. Cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan dan cuti menikah ada di ketentuan UU 13 Tahun 2003,\" tegas Ida di Jakarta, Kamis (20/2). Sebelumnya, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo meminta RUU Cipta Kerja tidak menurunkan hak-hak tenaga kerja perempuan. Menurut Giwo, dalam draf RUU Cipta Kerja, tidak ada lagi cuti haid bagi pekerja perempuan. Selain itu, cuti melahirkan dan haid terancam tidak dibayarkan. Berdasarkan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82, perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Begitu juga dengan perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan. Dalam UU tersebut, pada pasal 93 tercantum hal yang mengatur soal cuti. Ida menyatakan apabila masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law, berarti tetap berlaku. Menurutnya, cuti melahirkan, haid, menikah atau menikahkan memang tidak tertulis di dalam RUU Cipta Kerja. \"Meskipun tidak tertulis, tetap berlaku. Jadi tidak benar kalau dihapus,\" ucap Ida. Dia memperkirakan omnibus law Cipta Kerja mampu menyerap tenaga kerja hingga tiga juta jiwa per tahun. Saat ini, per tahun 2,5 juta. \"Kita berharap dengan omnibus law ini bisa menaikkan 2,7 juta hingga tiga juta tenaga kerja,\" tuturnya. Terkait dengan sejumlah pasal yang dianggap kontroversi dan kemungkinan hak-hak buruh yang berpotensi dicuri dengan kehadiran omnibus law, Ida memastikan pemerintah akan melakukan kajian mendalam. Ida menjelaskan yang masuk ke omnibus law tersebut tidak hanya Undang-Undang 13 Tahun 2013. Tetapi ada juga Undang-Undang BPJS dan lainnya sebagai bentuk perlindungan. \"Kami memang ingin memperluas lapangan kerja buat yang menganggur dan angkatan kerja baru,\" urainya. Setiap tahun tercatat 2,5 juta angkatan kerja baru membutuhkan lapangan pekerjaan. Kehadiran omnibus law Cipta Kerja diharapkan mampu mengatasi masalah itu. Sekaligus memberikan perlindungan kepada yang masih eksis bekerja. Soal hitungan atau pengaturan upah yang akan diterima oleh pekerja, politisi PKB tersebut mengatakan hal itu ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah. \"Jadi upah itu ada upah minum provinsi kemudian ada upah untuk usaha padat karya dan upah bagi usaha mikro kecil,\" lanjutnya. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan UU Cipta Kerja bakal mendongkrak pendapatan per kapita warga Indonesia yang saat ini Rp4,6 juta per bulan menjadi sekitar Rp7 juta per bulan. \"Sekarang ini pendapatan Indonesia per kapita Rp4,6 juta per bulan. Diharapkan dengan diketoknya UU Cipta Kerja, akan memperbaiki simplifikasi, harmonisasi regulasi dan perizinan,\" ujar Airlangga. Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terkait alasan pemerintah bahwa ada pasal yang salah ketik di RUU Cipta Kerja (Ciptaker), seperti Pasal 170, akan diperbaiki saat pembahasan bersama antara DPR dan Pemerintah. \"Menurut saya diperbaiki saat pembahasan bersama di DPR. Mana yang salah ketik dan salah persepsi disamakan pandangannya,\" ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2). Menurutnya, RUU tersebut akan dibahas antara DPR dan Pemerintah. Politisi Gerindra itu memastikan dewan akan mendengarkan masukan publik. DPR, lanjutnya, akan membuat forum diskusi per kluster. Misalnya soal upah dan sertifikasi halal. Kluster ini perlu dibahas bersama agar terang benderang, Sehingga UU yang dihasilkan tidak menjadi kontroversi lagi. \"Beda pendapat antara para mitra sebenarnya sudah diprediksi. Karena menyatukan berbagai UU dan pasal memang tidak mudah. Ada banyak kepentingan. Sehingga tidak bisa dihindari ada ketidaksinkronan yang juga disebabkan pasal-pasal yang selama ini sudah berjalan,\" paparnya. Dia berharap pembahasan bersama ini dapat terselesaikan dengan baik. Karena tujuan utama omnibus law adalah penyederhanaan. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tabrakan aturan. \"Nanti akan kami masukan atensi publik itu dalam pembahasan agar UU tersebut untuk kita semua,\" ucapnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: