Dana Kampanye Maksimal Rp6 Miliar, KPU Kota Magelang Minta Paslon Tak Berlebihan saat Kampanye

Dana Kampanye Maksimal Rp6 Miliar, KPU Kota Magelang Minta Paslon Tak Berlebihan saat Kampanye

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Angka sebesar Rp6.039.754.880 menjadi batas maksimal dana kampanye yang digunakan pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Magelang, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Magelang, di masa kampanye 26 September-5 Desember 2020. Dengan adanya batas maksimal ini diharapkan paslon tidak menggelar kampanye secara berlebihan, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, kedua paslon Pilkada Kota Magelang sudah sepakat dengan dana batas maksimal kampanye tersebut. ”Selain itu, disepakati juga kalau setiap kampanye akan selalu memperhatikan protokol kesehatan, utamanya yang tatap muka dengan warga. Jangan sampai terjadi klaster Pilkada, maka protokol kesehatan harus diperhatikan betul,” kata Basmar, Senin (28/9). Kesepakatan nilai dana kampanye maksimal ini, sebutnya, mengacu pada rumusan Peraturan KPU No 12 tahun 2020 dan standar biaya umum (SBU) Kota Magelang. Dalam rapat koordinasi itu, turut direncanakan jika debat publik akan digelar selama tiga kali selama masa kampanye. ”Pada bulan Oktober 2020 dilaksanakan sebanyak satu kali, sedangkan di bulan November 2020 dilaksanakan sebanyak dua kali,” jelasnya. Baca Juga Lawan Calon Tunggal, Muncul Relawan Kotak Kosong dalam Pilkada Wonosobo Ia melanjutkan sesuai dengan PKPU No 13/2020, debat publik atau debat terbuka antara paslon difasilitasi oleh KPU. Khusus pilkada tahun ini, akan ada pembatasan jumlah audien. ”Jadi hanya dihadiri dua paslon, perwakilan Bawaslu, 4 tim kampanye masing-masing paslon, dan 5 orang komisioner KPU. Kewajiban bagi semua yang hadir adalah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tandasnya. Menurut dia, dalam materi debat publik, lebih besar porsinya menyangkut tentang visi-misi paslon. Selain itu, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19. Basmar menambahkan, khusus Pilkada tahun ini pihaknya memberikan sejumlah kelonggaran, salah satunya membolehkan paslon untuk menambah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) masing-masing 200 persen dari ketentuan KPU. ”Untuk APK semisal baliho disediakan 3 buah jadi bisa tambah 6 buah, 2 spanduk di tiap kelurahan sehingga paslon bisa membuat lagi 34 buah. Kemudian 10 umbul-umbul per kecamatan. Jadi paslon bisa membuat APK dan BK sendiri dengan menambah dua kali lipat dari yang disediakan KPU,” jelasnya. Syaratnya, kata Basmar, desain yang hendak dijadikan APK dan BK masing-masing calon ini harus dilaporkan ke KPU. Nantinya, KPU akan menilai apakah APK dan BK ini sesuai dengan format yang disyaratkan KPU. ”Misalnya untuk ukurannya, harus sesuai dengan KPU. Jadi yang bertambah 200 persen di sini adalah dari APK dan BK dari masing-masing paslon, tanpa mengubah ukuran. Yang boleh ditambah adalah jumlahnya,” ujarnya. Basrmar menambahkan bahwa sesuai Pasal 32 PKPU No 11 tahun 2020 untuk iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU. Kemudian, sesuai Pasal 34 untuk penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Akan tetapi, paslon tetap bisa menggunakan jasa penayangan iklan tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan. Baca juga Pasien Positif Covid di Kabupaten Magelang Tambah 34, Sembuh 22 ”Untuk penayangan iklan kampanye di televisi setiap paslon paling banyak 10 spot. Sedangkan model penayangan berdurasi paling banyakm 30 detik untuk stasiun televisi per harinya,” tambahnya. Lalu untuk pemasangan iklan kampanye di radio untuk setiap calon paling banyak kumulatif 10 spot dan paling lama 60 detik. Sedangkan di media cetak, katanya, iklan kampanye untuk setiap paslon paling banyak satu halaman dalam satu hari. ”Di media massa, untuk penayangan di luar KPU atau dari paslon itu sendiri dimulai pada 22 November sampai dengan 5 Desember 2020. Selebihnya, jika menayangkan iklan kampanye di luar jadwal tersebut, maka itu tidak sesuai dengan PKPU,” paparnya. (wid/hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: