Di Kabupaten Magelang Baru 46% Anak yang Memiliki KIA

Di Kabupaten Magelang Baru 46% Anak yang Memiliki KIA

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Magelang, Idam Laksana SH M Hum mengatakan, pentingnya tertib dokumen kependudukan, termasuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Dasar hukum pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Permendagri No 2 Tahun 2016, dengan pertimbangan, anak yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku. Kewajiban negara untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. \"Atas latar belakang tersebut maka dibuatlah Kartu Identitas Anak. Karena anak belum bisa memperoleh KTP EL jika belum berusia 17 tahun,\" ucap Idam, disela-sela kegiatan Rakor Peningkatan Manfaat Kartu Identitas Anak, Selasa (10/12) bertempat di Oxalis Hotel Magelang. Baca Juga Pilkada Purworejo, Bambang Sutrisno Sementara Tiarap Adapun manfaat dari Kartu Identitas Anak adalah, persyaratan pendaftaran sekolah, transaksi keuangan di Perbankan maupun di Pos Indonesia, pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun RS, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim asuransi/santunan dan lain sebagainya. \"Dalam Rakor ini kami mengundang berbagai pihak yang bisa diajak untuk kerjasama meningkatkan manfaat Kartu Identitas Anak. Diantaranya adalah unsur pengelola obyek wisata, supermarket, toko dan sejenisnya,\" ungkap Idam. Menurut Idam, dengan kerjasama tersebut diharapkan manfaat Kartu Identitas Anak akan lebih berkembang dan lebih luas cakupannya. \"Selama ini masyarakat hanya tahu Kartu Identitas Anak hanya untuk syarat mendaftar sekolah. Hal tersebut kami tingkatkan, diantaranya adalah, dengan menunjukan Kartu Identitas Anak akan mendapat diskon atau potongan harga saat berwisata di obyek wisata tertentu atau berbelanja di supermarket/toko yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Magelang,\" papar Idam. Adapub data per Juni 2019, data anak di Kabupaten Magelang berjumlah 327.260 anak. Dan baru 46% anak di Kabupaten Magelang yang sudah mempunyai Kartu Identitas Anak. Baca Juga Penegak Hukum di Temanggung Harus Serius Berantas Korupsi \"Pencetakan Kartu Identitas Anak hingga November sudah bertambah 150 ribuan, sehingga bisa dikatakan sudah bertambah separuhnya,\" papar Idam. Selain itu Idam berpesan agar masyarakat peduli dengan perubahan data di dokumen kependudukan. Apabila ada data yang berubah harap segera diperbarui. \"Salah satu contoh adalah Kartu Keluarga (KK), minimal status pendidikan anak berubah karena sekolahnya berjenjang. Hal tersebut harus dilaporkan agar KK sesuai dengan fakta yang ada. Karena dokumen kependudukan sifatnya dinamis,\" imbuh Idam.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: