Di Wonosobo, Pencuri Spesialis HP di Jok Motor Didor karena Melawan Petugas

Di Wonosobo, Pencuri Spesialis HP di Jok Motor Didor karena Melawan Petugas

WONOSOBO –  Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan pencuri spesialis HP di dalam jok sepeda motor. Pelaku mengincar  barang milik korban yang disimpan di bagasi lalu  ditinggal melakukan aktifitas olahraga di alun-alun. “ Pelaku berinisal LTV alias Anto alias Otong (41), dia  mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara mengangkat jok motor dan memasukkan tangan ke bagasi sepeda motor,” ungkap Kanit 1 Sat Reskrim Polres Wonosobo, Iptu Samsudin. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku diawali dengan seringnya warga yang mengeluh kehilangan barang, saat mereka tinggal beraktivitas di area Alun-alun. Akan tetapi hanya satu korban yang membuat laporan secara resmi. “Atas dasar laporan polisi itu, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi di sekitar lokasi,” katanya. Baca juga Kecelakaan di Mertoyudan, Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Truk Pelaku sendiri  mengantongi KTP Jakarta Utara. Ia mengaku menyasar HP dan uang tunai ketika melakukan pencurian. HP tersebut dikumpulkan dahulu dan kemudian dijual  ke Jakarta. Selama berada di Wonosobo, LTV menumpang tidur di rumah seorang warga Puntuksari, Kecamatan Wonosobo yang dikenal pada saat berada di Jakarta. “Pada saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk iPhone dan 1 unit vapor. Dia mengaku dengan  mudah pencurian yang dilakukan tanpa menggunakan alat bantu apapun. Untuk hasil pencurian yang dilakukan sebelumnya, sudah  berhasil dijual ke Jakarta,”  bebernya. Ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti hasil pencurian, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Pihaknya mengimbau warga Wonosobo agar tidak takut melaporkan tindak pidana apabila mengalaminya. “Pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena saat digeledah mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” tandasnya. Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Wonosobo dan akan dijerat dengan  Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (gus)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: