Diduga Palsukan Dokumen LPJ, Kades Wonotopo Dipolisikan

Diduga Palsukan Dokumen LPJ, Kades Wonotopo Dipolisikan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Kepala Desa (Kades) Wonotopo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo diadukan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Aduan disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonotopo dengan mendatangi langsung Polres Purworejo pada Selasa (30/6) kemarin. Muchsin, pengadu sekaligus Ketua BPD Wonotopo, menyebut pihaknya datang ke Mapolres Purworejo bersama dua rekannya di BPD, Sunarto dan Wagiyono. Mereka juga didampingi kuasa hukum dan LSM GMPK Kabupaten Purworejo. Dijelaskan, dalam aduan tersebut, 4 orang anggota BPD Wonotopo, yakni dirinya, Wagiyono, Ariati, Sunarto, mengadukan Kades Amat Kozaki atas dugaan kasus pemalsuan tandatangan sejumlah anggota BPD dalam dokumen LPJ realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Wonotopo tahun anggaran 2018 dan 2019. “Padahal kami tidak pernah terlibat, apa lagi sampai tanda tangan,” sebutnya. Menurutnya, beberapa pemalsuan tandatangan dapat dilihat di dalam dokumen LPJ dan lampiran tepatnya dalam daftar hadir. Dalam dokumen itu juga tertera cap/stempel BPD Desa Wonotopo, yang mana Muchsin sebagai Ketua BPD tidak pernah merasa mencap dokumen tersebut. “Memang stampel itu dikuasai sana (Kades Wonotopo), tidak di saya, jadi saya tidak pernah mencap (dokumen) itu,” ungkapnya. Muchsin berharap, aduan kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Polres Purworejo. Pasalnya, tindakan Kades yang diadukan telah merugikan anggota BPD serta berpotensi merugikan negara. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: